Satu Suara Bangsa

TNI AL Bongkar Dugaan Jaringan Penyelundupan Timah, 75,7 Ton Barang Bukti Senilai Rp76 Miliar Diamankan

Budi Antoni

Editor: Budi Antoni

20 Agu 2026, 14.42

Diperbarui: 20 Agu 2026, 14.42

6a685c33bed14
Dokumentasi Satu Suara Bangsa 6a685c33bed14
TANJUNGPANDAN, 20 AGUSTUS 2026 — Tim gabungan TNI Angkatan Laut (TNI AL) membongkar dugaan jaringan penyelundupan pasir timah ilegal di wilayah Belitung dan Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung. Dari rangkaian operasi yang berlangsung sepanjang Agustus 2026, petugas mengamankan total 75,7 ton pasir timah dengan estimasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp76,041 miliar.

Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi intelijen dan unsur penindakan maritim TNI AL dalam menelusuri dugaan pengiriman timah ilegal menuju Malaysia.

“Sinergi dan kesungguhan seluruh unsur tim gabungan TNI Angkatan Laut telah berhasil mengungkap rangkaian kegiatan yang diduga merupakan upaya penyelundupan pasir timah menuju Malaysia,” kata Denih di Pos TNI AL Mendanau, Tanjungpandan, Rabu (19/8/2026).

Berawal dari Informasi Intelijen

Operasi bermula pada 2 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, ketika petugas memperoleh informasi mengenai aktivitas mencurigakan di Dermaga Pasir PT Prima Budiarta Nusa, Desa Lilangan, Kecamatan Simpang Pesak, Belitung Timur.

Petugas kemudian mengamankan satu truk bermuatan sekitar delapan ton pasir timah serta tiga orang yang diduga terlibat dalam pemindahan muatan menuju kapal cepat.

Temuan tersebut dikembangkan ke sejumlah lokasi. Pada 3 Agustus, petugas menemukan sekitar 50 ton pasir timah di sebuah gudang di Desa Lenggang, Kecamatan Gantung. Sehari kemudian, sekitar 10 ton lainnya ditemukan dalam 200 karung di sebuah ruko di Desa Batu Penyu.

Pada 8 Agustus, tim kembali mengamankan 100 karung atau sekitar lima ton pasir timah di wilayah Tanjungpandan. Kemudian pada 13 Agustus, sebanyak 56 karung dengan berat sekitar 2,7 ton disita dari sebuah rumah sewa di Desa Dukong.

Dari keseluruhan rangkaian tersebut, jumlah pasir timah yang diamankan mencapai 75,7 ton.

Senjata Rakitan hingga Alat Isap Narkoba Ditemukan

Pengembangan operasi pada 16 Agustus juga menghasilkan temuan lain. Satgassus Timah Pusintelal bersama Satgas Intel Lanal Bangka Belitung menemukan sebuah kendaraan double cabin dalam kondisi terbalik tanpa pengemudi.

Di kendaraan tersebut, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis FN, lima butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter, lima karung pasir timah siap kirim, satu alat isap sabu yang disebut berisi sisa narkoba, serta satu bilah parang.

Temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang selanjutnya dapat didalami aparat berwenang untuk mengungkap keterkaitan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Jaga Sumber Daya Strategis Nasional

Menurut Denih, berdasarkan perhitungan TNI AL, nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari pengamanan 75,7 ton pasir timah tersebut diperkirakan mencapai Rp76,041 miliar.

Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap jalur distribusi komoditas tambang strategis, terutama di wilayah kepulauan yang memiliki akses langsung menuju jalur pelayaran internasional.

Penindakan terhadap dugaan penyelundupan timah juga menjadi bagian dari upaya melindungi sumber daya alam Indonesia sekaligus memastikan pemanfaatan dan perdagangan komoditas tambang berlangsung melalui mekanisme yang sah.

Seluruh barang bukti yang diamankan menjadi dasar bagi pengembangan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri jaringan, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?

Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.

Lapor Kesalahan

Bacaan Lanjutan

Artikel Terkait