Satu Suara Bangsa

Purbaya: Insentif PPh 0% di PFII Ditujukan Menarik Investasi, Berpotensi Tingkatkan Penerimaan Negara

Budi Antoni

Editor: Budi Antoni

24 Jul 2026, 17.205 dibaca

Diperbarui: 24 Jul 2026, 18.02

Purbaya: Insentif PPh 0% di PFII Ditujukan Menarik Investasi, Berpotensi Tingkatkan Penerimaan Negara
Dokumentasi Satu Suara Bangsa — Purbaya: Insentif PPh 0% di PFII Ditujukan Menarik Investasi, Berpotensi Tingkatkan Penerimaan Negara
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 0 persen bagi investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak dipandang sebagai potensi kehilangan penerimaan negara (potential loss). Sebaliknya, kebijakan tersebut dinilai sebagai strategi untuk menciptakan potensi tambahan penerimaan (potential gain) melalui peningkatan investasi dan aktivitas ekonomi. 
Menurut Purbaya, insentif fiskal dirancang untuk meningkatkan daya saing PFII agar mampu menarik investor berskala besar di tengah persaingan dengan berbagai pusat keuangan internasional di kawasan maupun global. 

Pemerintah menilai kehadiran investasi baru akan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas dibandingkan penerimaan pajak jangka pendek. Selain mendorong arus modal, investasi juga diharapkan menciptakan lapangan kerja, memperkuat sektor jasa keuangan, meningkatkan aktivitas bisnis, serta memperluas basis penerimaan negara dari berbagai jenis pajak dan aktivitas ekonomi turunannya. 

Purbaya menjelaskan bahwa pendekatan tersebut merupakan praktik yang lazim diterapkan oleh berbagai pusat keuangan internasional untuk menarik investasi strategis. Oleh karena itu, pemerintah tengah menyusun skema insentif yang tetap mempertimbangkan daya saing Indonesia sekaligus mematuhi ketentuan perpajakan internasional yang berlaku. 

Sebelumnya, pemerintah juga menyampaikan bahwa rincian mengenai besaran maupun jangka waktu pemberian insentif masih dalam tahap pembahasan. Skema akhir akan disusun dengan memperhatikan praktik terbaik internasional serta kepentingan pembangunan ekonomi nasional.

Melalui pengembangan PFII, pemerintah berharap Indonesia dapat memperkuat posisinya sebagai pusat keuangan regional yang kompetitif, menarik lebih banyak investasi berkualitas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Kebijakan insentif fiskal tersebut diposisikan sebagai instrumen untuk memperluas aktivitas ekonomi nasional sehingga manfaat yang dihasilkan tidak hanya berasal dari penerimaan pajak langsung, tetapi juga dari peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan sektor jasa keuangan.

Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?

Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.

Lapor Kesalahan

Bacaan Lanjutan

Artikel Terkait