Prabowo Tetapkan Potongan Aplikator Ojol Maksimal 8 Persen, Pengemudi Terima Minimal 92 Persen
Budi Antoni
Editor: Redaksi Satu Suara Bangsa
Diperbarui: 26 Jul 2026, 09.38

JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan potongan aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) maksimal 8 persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan ini diumumkan langsung saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional, Jumat (1/5/2026).
Dalam keterangannya, Presiden Prabowo menyatakan bahwa porsi pendapatan pengemudi ojol kini ditingkatkan secara signifikan. “Pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” ujar Prabowo di hadapan ratusan ribu massa buruh.
Selain mengatur pembagian pendapatan, Prabowo juga menegaskan kewajiban perusahaan aplikator untuk memenuhi hak dasar para pengemudi. “Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” tegasnya.
Sebelum mengumumkan angka final, Presiden sempat berdialog langsung dengan massa terkait besaran potongan aplikator. Ia menolak usulan potongan hingga 10 persen dan menegaskan kebijakan harus lebih berpihak kepada pengemudi. “Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen,” kata Prabowo, yang disambut sorak sorai peserta aksi.
Perpres ini hadir di tengah meningkatnya tuntutan perlindungan bagi pekerja sektor ekonomi digital, khususnya pengemudi ojol yang selama ini berstatus mitra. Dalam beberapa tahun terakhir, isu besaran potongan aplikator, jaminan sosial, hingga kepastian kerja menjadi sorotan dalam berbagai aksi buruh.
Secara historis, model kemitraan pada platform transportasi online kerap menimbulkan perdebatan karena belum sepenuhnya memberikan perlindungan setara pekerja formal. Potongan aplikator yang sebelumnya bisa mencapai 20 persen dinilai memberatkan pengemudi, terutama di tengah kenaikan biaya operasional dan tekanan ekonomi.
Dari sisi dampak, kebijakan ini diperkirakan akan meningkatkan pendapatan bersih pengemudi sekaligus memperkuat perlindungan sosial mereka. Namun, di sisi lain, perusahaan aplikator kemungkinan perlu menyesuaikan model bisnis agar tetap berkelanjutan di tengah pembatasan potongan tersebut.
Ke depan, pemerintah akan mengawal implementasi Perpres ini melalui koordinasi lintas kementerian dan pengawasan terhadap perusahaan platform digital. Presiden juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah awal untuk memperkuat regulasi sektor transportasi online dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di era ekonomi digital.
Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?
Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.
Bacaan Lanjutan
Artikel Terkait

Bank Mandiri Klarifikasi Pemblokiran Rekening AMPB Tegaskan Kepatuhan Prosedur Hukum dan Layanan Nasabah
JAKARTA, 24 AGUSTUS 2026 — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyampaikan penjelasan resmi terkait langkah pemblokiran rekening milik koordinator aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.

Indonesia-Jerman Percepat Investasi EBT dan Jaringan Listrik
JAKARTA, 19 AGUSTUS 2026 — Pemerintah Indonesia dan Jerman memperkuat kerja sama untuk mempercepat investasi energi baru dan terbarukan (EBT) serta modernisasi jaringan listrik. Langkah ini menjadi bagian dari

Alokasi Dana Desa Rp77 Triliun Ditargetkan Perkuat Pengembangan Kopdes
JAKARTA, 22 AGUSTUS 2026 — Pemerintah memproyeksikan alokasi Dana Desa mencapai Rp77 triliun pada tahun anggaran 2027 guna mempercepat transformasi ekonomi dan penguatan kapasitas usaha Koperasi Desa (Kopdes) M
