Satu Suara Bangsa

Perpres Ojol Diharapkan Untungkan Pengemudi Aplikator dan Konsumen

Budi Antoni

Editor: Budi Antoni

14 Agu 2026, 16.374 dibaca

Diperbarui: 14 Agu 2026, 17.52

Perpres Ojol Diharapkan Untungkan Pengemudi Aplikator dan Konsumen
Dokumentasi Satu Suara Bangsa Perpres Ojol Diharapkan Untungkan Pengemudi Aplikator dan Konsumen
JAKARTA, 13 AGUSTUS 2026 — Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko berharap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online menjadi payung hukum yang memberikan manfaat secara seimbang bagi pengemudi ojek online (ojol), perusahaan aplikator, dan konsumen. Regulasi yang sedang dalam tahap finalisasi pemerintah tersebut diharapkan mampu membangun ekosistem transportasi online yang sehat sekaligus memberikan kepastian terhadap pendapatan pengemudi, keberlanjutan usaha aplikator, dan kualitas layanan kepada masyarakat.

Sudjatmiko mengatakan kebijakan perlindungan pekerja transportasi online tidak seharusnya hanya dilihat dari kepentingan salah satu pihak. Pemerintah perlu memastikan setiap unsur dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi mendapatkan manfaat sesuai perannya.

“Jangan kita lihat persoalan ini hanya dari sisi pengemudi atau aplikator. Pengemudi harus mendapatkan pendapatan dan perlindungan yang lebih baik, perusahaan aplikasi harus mendapatkan kepastian untuk terus berkembang, sementara penumpang mendapatkan layanan yang aman, nyaman, mudah dan terjangkau. Semuanya harus mendapatkan keuntungan dan kemudahan,” ujar Sudjatmiko dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).

Skema Bagi Hasil 92 Persen untuk Pengemudi

Salah satu substansi yang menjadi perhatian dalam Perpres Ojol adalah skema pembagian pendapatan perjalanan sebesar 92 persen untuk mitra pengemudi dan maksimal 8 persen untuk perusahaan aplikator. Sudjatmiko menilai skema tersebut merupakan terobosan penting yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pengemudi.

Dengan porsi pendapatan perjalanan yang lebih besar, pengemudi diharapkan memperoleh manfaat ekonomi yang lebih baik dari setiap layanan yang mereka selesaikan. Namun, penerapan kebijakan tersebut juga perlu diawasi agar penurunan komisi aplikator tidak digantikan dengan pungutan atau biaya lain.

Sudjatmiko mengingatkan perusahaan aplikator agar tidak membebankan penyesuaian tersebut kepada konsumen melalui kenaikan biaya perjalanan. Menurutnya, tujuan regulasi adalah menciptakan keuntungan dan kemudahan secara menyeluruh, bukan memindahkan beban dari satu pihak kepada pihak lainnya.

“Semangatnya adalah memberikan keuntungan dan kemudahan. Jangan sampai potongan aplikator turun, tetapi muncul biaya lain yang akhirnya mengurangi pendapatan pengemudi atau membuat tarif penumpang semakin mahal. Pemerintah harus melihat ekosistemnya secara utuh,” ujarnya.

Pengemudi dan Aplikator Saling Membutuhkan

Sudjatmiko menilai hubungan pengemudi dengan perusahaan aplikator seharusnya tidak ditempatkan sebagai hubungan antara dua pihak yang saling berhadapan. Keduanya memiliki fungsi berbeda tetapi saling bergantung dalam menjalankan layanan transportasi online.

Pengemudi membutuhkan platform digital untuk memperoleh akses terhadap penumpang, sementara perusahaan aplikator membutuhkan pengemudi untuk menjalankan layanan yang tersedia dalam platform. Pada saat bersamaan, masyarakat membutuhkan keduanya untuk memperoleh layanan transportasi yang mudah diakses.

“Pengemudi membutuhkan aplikasi untuk mendapatkan penumpang. Aplikator membutuhkan pengemudi untuk menjalankan layanan. Penumpang membutuhkan keduanya. Karena itu jangan dibangun seolah-olah pengemudi harus menang dan aplikator harus kalah, atau sebaliknya,” kata Sudjatmiko.

Karena itu, keseimbangan menjadi salah satu faktor penting dalam implementasi Perpres Ojol. Perlindungan terhadap pengemudi perlu berjalan beriringan dengan kepastian usaha bagi aplikator serta keterjangkauan tarif bagi konsumen.

Keberhasilan Perpres Dilihat dari Manfaat Keseluruhan

Menurut Sudjatmiko, keberhasilan regulasi nantinya tidak cukup diukur dari perubahan besaran komisi aplikator. Dampak terhadap seluruh ekosistem transportasi online juga perlu menjadi ukuran utama.

Pengemudi diharapkan memperoleh pendapatan dan perlindungan yang semakin baik. Di sisi lain, perusahaan aplikator membutuhkan kepastian regulasi untuk menjalankan dan mengembangkan usahanya, sementara masyarakat harus tetap memperoleh layanan yang aman, nyaman, mudah, dan terjangkau.

“Pengemudi mendapatkan pendapatan dan perlindungan yang lebih baik, aplikator mendapatkan kepastian dan kemudahan untuk menjalankan usaha, sementara penumpang mendapatkan layanan yang semakin aman, nyaman, mudah dan terjangkau. Kalau semuanya merasakan manfaat, berarti kebijakan ini berjalan sesuai tujuannya,” ujar Sudjatmiko.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat menjaga keberlanjutan industri transportasi online sekaligus mencegah kebijakan yang memberikan keuntungan kepada satu pihak dengan membebani pihak lainnya.

Pemerintah Finalisasi Perpres Ojol

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 merupakan salah satu komitmen Presiden Prabowo Subianto kepada pengemudi transportasi online yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh 2026. Pemerintah saat ini masih menyelesaikan proses finalisasi regulasi tersebut sebelum diberlakukan secara resmi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah kembali melakukan rapat koordinasi untuk menyelesaikan pembahasan Perpres Ojol. Menurutnya, substansi utama regulasi telah dirumuskan, meskipun masih terdapat sejumlah formula yang perlu diselesaikan.

“Jadi ya kemarin kita rapat koordinasi kembali untuk memfinalisasi mengenai Perpres Ojol,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Setelah seluruh formula selesai dirumuskan, regulasi tersebut akan memasuki tahap akhir untuk ditandatangani Presiden Prabowo. “Kalau secara resminya kan tentu nanti secara resmi beliau kan Bapak Presiden menandatangani perpresnya,” ujar Prasetyo.

Finalisasi Perpres Ojol diharapkan menghasilkan kerangka perlindungan yang mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pengemudi, keberlanjutan perusahaan platform, dan kepentingan konsumen. Dengan pengaturan yang jelas dan pengawasan terhadap implementasinya, pemerintah diharapkan dapat membangun ekosistem transportasi online yang semakin sehat, adil, dan berkelanjutan.

Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?

Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.

Lapor Kesalahan

Bacaan Lanjutan

Artikel Terkait

Prabowo Buka Opsi Usut Direksi BUMN hingga 30 Tahun ke Belakang
SOSBUD14 Agu 2026 · 17.05Oleh Budi Antoni

Prabowo Buka Opsi Usut Direksi BUMN hingga 30 Tahun ke Belakang

JAKARTA, 14 AGUSTUS 2026 — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto membuka opsi pengusutan terhadap pengurus dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga 30 tahun ke belakang sebagai bagian dari pemb

Baca selengkapnya
Prabowo Tegaskan Barang Subsidi Disalurkan Melalui Kopdes Merah Putih
SOSBUD14 Agu 2026 · 16.49Oleh Budi Antoni

Prabowo Tegaskan Barang Subsidi Disalurkan Melalui Kopdes Merah Putih

JAKARTA, 14 AGUSTUS 2026 — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan mengarahkan penyaluran barang-barang bersubsidi melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel Merah Pu

Baca selengkapnya