Satu Suara Bangsa

Pemerintah Tunda Penerapan PPh Pasal 22 Marketplace untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Budi Antoni

Editor: Budi Antoni

6 Agu 2026, 08.58

Diperbarui: 6 Agu 2026, 08.58

Pemerintah Tunda Penerapan PPh Pasal 22 Marketplace untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Dokumentasi Satu Suara Bangsa Pemerintah Tunda Penerapan PPh Pasal 22 Marketplace untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Jakarta – Pemerintah memutuskan menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri melalui marketplace yang semula direncanakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat dan mendukung momentum pertumbuhan ekonomi yang dinilai masih memerlukan penguatan. Penundaan akan diatur melalui peraturan baru yang disiapkan Kementerian Keuangan.

Pemerintah Tunda Implementasi Kebijakan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan menerbitkan regulasi baru untuk menunda pelaksanaan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

"Pajak marketplace mungkin kita tunda tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu," ujar Purbaya Yudhi Sadewa.

Menurutnya, penundaan dilakukan karena kondisi daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi masih perlu diperkuat sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

"Sampai keadaan, saya selalu bilang, kalau daya belinya, ekonominya sudah membaik. Pertumbuhan 5,29 persen kan belum cukup kuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik, mungkin beberapa bulan kita tunda," katanya.

Pertimbangkan Berbagai Indikator Ekonomi

Purbaya menjelaskan evaluasi penerapan kebijakan tidak hanya didasarkan pada pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), tetapi juga mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi lainnya, seperti tingkat kepercayaan konsumen dan aktivitas perdagangan ritel.

Pemerintah akan terus memantau perkembangan indikator tersebut sebelum menentukan waktu yang tepat untuk memberlakukan kembali mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.

Kebijakan Ditujukan untuk Keadilan Perpajakan

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan penyempurnaan tata kelola perpajakan yang menyesuaikan perkembangan ekonomi digital, bukan pengenaan jenis pajak baru.

"Tujuan utama untuk keadilan dan kemudahan. Kebijakan ini akan menciptakan level of playing field antara pengusaha, pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Bimo Wijayanto.

Ia menegaskan bahwa mekanisme baru hanya mengubah cara pemungutan pajak dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.

Pedagang Kecil Tetap Mendapat Perlindungan

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan pelaku usaha kecil tetap memperoleh perlindungan dalam kebijakan tersebut. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Selain itu, tarif pemungutan yang direncanakan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto bukan merupakan beban pajak tambahan karena dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh Final sesuai skema perpajakan yang digunakan wajib pajak.

Dampak bagi Masyarakat

Penundaan penerapan kebijakan diharapkan memberikan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menjaga daya beli di tengah proses pemulihan ekonomi. Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan komitmen membangun sistem perpajakan yang lebih adil, sederhana, serta mampu mengikuti perkembangan aktivitas perdagangan digital tanpa mengabaikan perlindungan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil.

Tindak Lanjut Pemerintah

Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan regulasi sebagai dasar hukum penundaan pelaksanaan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Pemerintah juga akan terus memantau perkembangan indikator ekonomi nasional sebelum menentukan waktu penerapan kembali kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace, dengan tetap mengedepankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan masyarakat, dan kepastian administrasi perpajakan.

Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?

Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.

Lapor Kesalahan

Bacaan Lanjutan

Artikel Terkait