Pemerintah Tegaskan Guru Honorer Tidak Dihapus Mendadak pada 2027, Status Berubah Jadi Non-ASN
Budi Antoni
Editor: Redaksi Satu Suara Bangsa
Diperbarui: 20 Jul 2026, 18.58

JAKARTA, 6 Mei 2026 — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan isu penghapusan guru honorer mulai 2027 bukan berarti pemberhentian massal tenaga pendidik. Perubahan yang terjadi adalah penyesuaian nomenklatur dan status kepegawaian sesuai pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana istilah “guru honorer” tidak lagi digunakan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa dalam regulasi terbaru, tenaga pendidik nonpegawai negeri akan masuk dalam kategori guru non-ASN. “Istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam undang-undang, dia disebutnya dengan guru non-ASN,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut Abdul Mu’ti, perubahan tersebut merupakan konsekuensi implementasi Undang-Undang ASN yang sebelumnya direncanakan berlaku penuh pada 2024, namun mengalami penyesuaian hingga efektif diterapkan mulai 2027. “Mengacu pada undang-undang ASN, istilah honorer nanti tidak ada lagi. Itu konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN,” katanya.
Ia memastikan para guru non-ASN yang saat ini masih mengajar tidak otomatis kehilangan pekerjaan. Pemerintah telah menyiapkan skema transisi, termasuk melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Yang tidak lulus tes PPPK itu kemudian dibuat statusnya menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Abdul Mu’ti.
Namun demikian, ia mengakui tantangan terbesar berada di tingkat pemerintah daerah, terutama terkait kemampuan fiskal untuk membayar gaji guru non-ASN dan PPPK paruh waktu. “Sebagian pemerintah daerah mampu memberikan gaji, sebagian ada yang mulai kesulitan. Nah, yang kesulitan itu kita berikan jalan keluar,” katanya.
Pemerintah pusat, lanjut dia, masih terus menerima usulan dan koordinasi dari pemerintah daerah terkait dukungan kebijakan pendanaan tenaga pendidik non-ASN. Meski begitu, Abdul Mu’ti menegaskan implementasi aturan ASN melibatkan lintas kementerian dan lembaga. “Karena ini menyangkut pelaksanaan undang-undang ASN, akan lebih jelas kalau dijelaskan oleh Menteri PAN-RB,” tuturnya.
Secara historis, tenaga honorer telah menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan nasional, terutama untuk menutupi kekurangan guru di daerah. Namun, status kepegawaian yang tidak seragam selama bertahun-tahun memunculkan persoalan kesejahteraan, kepastian kerja, dan penggajian.
Dari sisi dampak, kebijakan penataan tenaga non-ASN diharapkan dapat menciptakan sistem kepegawaian pendidikan yang lebih terstruktur dan memiliki kepastian hukum. Namun di sisi lain, kekhawatiran terkait kemampuan daerah membayar gaji dan keberlanjutan status guru masih menjadi perhatian utama para tenaga pendidik.
Ke depan, pemerintah akan terus menyusun skema transisi dan dukungan anggaran bersama pemerintah daerah agar proses penataan guru non-ASN berjalan bertahap tanpa mengganggu layanan pendidikan. Pemerintah juga akan memperkuat koordinasi lintas kementerian guna memastikan implementasi kebijakan sesuai amanat Undang-Undang ASN.
Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?
Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.
Bacaan Lanjutan
Artikel Terkait

Mensos Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Kunci Strategis Putus Kemiskinan Menuju Indonesia Makmur
JAKARTA, 24 AGUSTUS 2026 — Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa program Sekolah Rakyat merupakan langkah strategis pemerintah untuk memutus mata rantai kemiskinan dan mewujudkan keadilan s

Pemerintah Siapkan Bantuan 1.000 Rumah dan Swasta Bangun 500 Hunian Baru di Flores
KUPANG, 24 AGUSTUS 2026 — Pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan program bantuan pembangunan dan perbaikan 1.000 unit rumah bagi korban gempa di Pulau Flores, Nus

Kementerian PU Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih bagi Pengungsi Gempa di Kabupaten Sikka
SIKKA, 24 AGUSTUS 2026 — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendistribusikan pasokan air bersih bagi warga terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, pada Minggu (23/8/2026). Distribusi
