Pemerintah Targetkan Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Baru Rampung Oktober 2026
Budi Antoni
Editor: Budi Antoni
Diperbarui: 10 Agu 2026, 01.55

Yassierli menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Nasional Hukum Ketenagakerjaan bertajuk Transformasi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia dalam Era Reformasi Regulasi, Teknologi Artificial Intelligence, dan Upaya Penegakan Hukum dalam Rangka Mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Andalas di Padang, Kamis (6/8/2026). Pemerintah menginginkan regulasi baru tidak hanya menjawab persoalan ketenagakerjaan saat ini, tetapi juga mampu mengantisipasi perubahan pola kerja dan hubungan industrial dalam satu hingga dua dekade mendatang.
“Sejauh mana kita bisa capture dinamika 20 tahun ke depan, atau minimal 10 tahun ke depan sehingga tidak perlu setiap lima tahun ada undang-undang yang baru. Kita ingin undang-undang inilah yang akan mengubah lanskap hubungan industrial di Indonesia,” kata Yassierli.
Regulasi Disiapkan Hadapi Perubahan Dunia Kerja
Penyusunan RUU Ketenagakerjaan dilakukan setelah Indonesia mengalami sejumlah perubahan dalam kerangka regulasi ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan selama lebih dari dua dekade menjadi salah satu landasan utama hubungan kerja sebelum sejumlah ketentuannya mengalami perubahan melalui rezim Omnibus Law.
Pemerintah kini mendorong penyusunan regulasi yang memiliki daya jangkau lebih panjang. Perubahan teknologi, termasuk perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence, transformasi model bisnis, serta perubahan karakter pekerjaan menjadi bagian dari dinamika yang perlu diantisipasi dalam pembentukan kebijakan ketenagakerjaan.
Dengan kerangka regulasi yang lebih adaptif, pemerintah berharap kepastian hukum bagi pekerja dan dunia usaha dapat diperkuat tanpa harus terlalu sering melakukan perubahan undang-undang ketika muncul perkembangan baru dalam pasar tenaga kerja.
Hubungan Industrial Didorong Berbasis Kemitraan
Yassierli menilai hubungan antara pekerja dan pengusaha tidak seharusnya terus ditempatkan sebagai pertarungan yang menghasilkan pihak menang dan kalah. Hubungan industrial yang tidak kondusif justru dapat menimbulkan dampak lebih luas terhadap pekerja, perusahaan, investasi, hingga penciptaan kesempatan kerja.
Karena itu, pemerintah mendorong paradigma hubungan industrial yang transformatif dengan menempatkan pekerja dan pengusaha sebagai mitra. Pendekatan tersebut diarahkan menuju konsep positive sum game, yakni hubungan yang memungkinkan kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha berjalan secara beriringan.
“Kita ingin undang-undang inilah yang akan mengubah lanskap hubungan industrial di Indonesia,” ujar Yassierli menegaskan arah pembentukan regulasi ketenagakerjaan tersebut.
Kepastian Hukum Diharapkan Perkuat Dunia Kerja
Regulasi ketenagakerjaan yang memiliki kepastian dan mampu mengikuti perkembangan zaman menjadi penting karena hubungan industrial berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha dan perlindungan tenaga kerja. Ketegangan berkepanjangan antara pekerja dan pengusaha dapat memengaruhi produktivitas perusahaan serta iklim investasi yang pada akhirnya berdampak terhadap penciptaan lapangan pekerjaan.
Pendekatan kemitraan diharapkan membuka ruang dialog yang lebih kuat antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Pada saat yang sama, regulasi perlu mampu memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak sehingga hubungan kerja dapat berlangsung secara adil dan produktif.
Pembahasan Ditargetkan Selesai Oktober
Pemerintah akan melanjutkan pembahasan RUU Ketenagakerjaan bersama DPR dan pemangku kepentingan terkait dengan target penyelesaian pada Oktober 2026. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kerangka hukum ketenagakerjaan yang dapat digunakan menghadapi transformasi dunia kerja dalam jangka panjang.
Melalui regulasi baru, pemerintah mendorong terciptanya hubungan industrial yang lebih kondusif, perlindungan pekerja yang relevan dengan perkembangan zaman, serta kepastian bagi dunia usaha. Kerangka tersebut diharapkan mampu mendukung penciptaan lapangan kerja sekaligus membentuk ekosistem ketenagakerjaan yang produktif dan berkelanjutan.
Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?
Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.
Bacaan Lanjutan
Artikel Terkait

TMMD ke-129 Rampungkan Tempat Wuduk Perkuat Fasilitas Air Bersih Warga Lhok Panah
PIDIE, 9 AGUSTUS 2026 — Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Kodim 0102/Pidie merampungkan pembangunan tempat wuduk di lokasi sumur bor dan MCK sasaran 2 di Kompleks Meunasah Desa Lhok Panah, Kecam

TMMD ke-129 Perkuat Wawasan Kebangsaan dan Kesadaran Hukum Warga Kampung Sesor
SORONG SELATAN, 8 AGUSTUS 2026 — Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1807/Sorong Selatan melaksanakan penyuluhan Wawasan Kebangsaan dan Hukum kepada masyarakat Kampung Se

Jembatan Kampung Sesor Rampung TMMD ke-129 Perlancar Akses Warga Sorong Selatan
SORONG SELATAN, 9 AGUSTUS 2026 — Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1807/Sorong Selatan menyelesaikan rehabilitasi jembatan di Kampung Sesor, Distrik Wayer, Kabupaten So
