Satu Suara Bangsa

Menko Polkam Tegaskan Pemasangan Pagar Mal Tidak Berkaitan dengan Gangguan Keamanan

Budi Antoni

Editor: Budi Antoni

6 Agu 2026, 09.21

Diperbarui: 6 Agu 2026, 09.21

Menko Polkam Tegaskan Pemasangan Pagar Mal Tidak Berkaitan dengan Gangguan Keamanan
Dokumentasi Satu Suara Bangsa Menko Polkam Tegaskan Pemasangan Pagar Mal Tidak Berkaitan dengan Gangguan Keamanan
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa pemasangan pagar tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan atau mal tidak berkaitan dengan potensi gangguan keamanan maupun isu kerusuhan yang beredar di masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat tertutup bertajuk Sinergi Menjaga Stabilitas Politik dan Keamanan Nasional yang dihadiri Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Pemerintah Pastikan Situasi Keamanan Tetap Kondusif

Menko Polkam Djamari Chaniago menjelaskan bahwa pemasangan pagar di sejumlah mal merupakan kebijakan internal pengelola untuk kepentingan pengamanan kawasan, bukan karena adanya ancaman gangguan keamanan sebagaimana berkembang di media sosial.

"Pemasangan pagar, nggak ada itu ya, pagar-pagar. Tidak ada kaitannya dengan hubungan, seperti yang digulirkan, kabar-kabar yang akan datang. Tidak ada," ujar Djamari Chaniago.

Ia menambahkan bahwa sejumlah pemasangan pagar tersebut juga telah menjadi perhatian pemerintah daerah karena berkaitan dengan aspek perizinan.

"Jadi semuanya itu adalah untuk kepentingan keamanan dari mereka sendiri dan itu pun sudah dianggap tidak memiliki izin seperti yang dilakukan di beberapa tempat," katanya.

Pemerintah Minta Masyarakat Tidak Terpengaruh Isu Liar

Djamari mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi mengenai kondisi keamanan.

Menurutnya, pemerintah daerah di wilayah terkait telah mengambil langkah penertiban sehingga masyarakat tidak perlu berspekulasi terhadap isu-isu yang dapat menimbulkan keresahan.

Hak Menyampaikan Pendapat Tetap Dijamin

Dalam kesempatan yang sama, Djamari menegaskan pemerintah tetap menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Aksi unjuk rasa tidak ada larangannya. Tidak ada. Menyampaikan unjuk rasa, penyampaian pendapat dari masyarakat, tidak ada satu pun yang melarang untuk itu. Menyampaikan kritikan boleh-boleh saja," ujarnya.

Ia menilai kritik dari masyarakat merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam menjalankan tugas.

Pemerintah Tegaskan Tidak Toleransi Tindakan Anarkis

Meski menjamin kebebasan berpendapat, pemerintah mengingatkan agar setiap aksi penyampaian pendapat dilaksanakan secara tertib dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat.

"Yang dilarang yang tidak diharapkan adalah suatu tindakan-tindakan anarkis."

Djamari menegaskan pemerintah akan bertindak tegas terhadap setiap tindakan yang mengarah pada perusakan fasilitas umum maupun tindakan melawan hukum lainnya.

Dampak bagi Masyarakat

Klarifikasi pemerintah diharapkan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sehingga tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum terverifikasi mengenai kondisi keamanan. Penegasan tersebut juga bertujuan menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memastikan masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman.

Tindak Lanjut Pemerintah

Pemerintah melalui Kemenko Polkam bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, dan instansi terkait akan terus memperkuat koordinasi dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional. Selain itu, pemerintah akan terus mengawasi pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum agar berlangsung secara tertib, aman, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?

Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.

Lapor Kesalahan

Bacaan Lanjutan

Artikel Terkait