Satu Suara Bangsa

Kemenkes Evaluasi Program Internship Dokter, Perkuat Perlindungan dan Skrining Kesehatan Peserta

Budi Antoni

Editor: Budi Antoni

31 Jul 2026, 11.44

Diperbarui: 31 Jul 2026, 11.44

Kemenkes Evaluasi Program Internship Dokter, Perkuat Perlindungan dan Skrining Kesehatan Peserta
Dokumentasi Satu Suara Bangsa — Kemenkes Evaluasi Program Internship Dokter, Perkuat Perlindungan dan Skrining Kesehatan Peserta
JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Program Internship Dokter Indonesia menyusul enam kasus meninggalnya peserta sepanjang 2026. Seluruh kasus telah melalui audit medis dan investigasi bersama tim gabungan sebagai dasar penyempurnaan tata kelola program agar semakin mengedepankan aspek keselamatan, perlindungan, dan pembinaan peserta.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kementerian Kesehatan, dr. Yuli Farianti, menyampaikan belasungkawa atas wafatnya enam peserta internship. Menurutnya, setiap kejadian menjadi perhatian serius dan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan program di seluruh Indonesia.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya enam peserta internship. Setiap kejadian menjadi perhatian serius dan kami tindak lanjuti melalui audit medis serta investigasi bersama lintas pihak sebagai dasar melakukan perbaikan tata kelola,” ujar dr. Yuli dalam konferensi pers di Gedung Adhyatma Kementerian Kesehatan, Rabu (29/7/2026).

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kesehatan akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan menyeluruh terhadap 10.564 peserta Program Internship Dokter Indonesia yang saat ini bertugas di berbagai daerah. Pemeriksaan meliputi medical check-up (MCU), pemeriksaan kesehatan fisik, laboratorium, serta skrining kesehatan jiwa guna memastikan kondisi kesehatan peserta selama menjalankan program.

Untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan tersebut, seluruh peserta internship akan dibebastugaskan sementara pada 30 Juli hingga 14 Agustus 2026. Selama periode tersebut, peserta difokuskan mengikuti rangkaian pemeriksaan hingga seluruh proses evaluasi selesai.

Hasil pemeriksaan kesehatan akan dipadukan dengan evaluasi pencapaian kompetensi melalui logbook. Peserta yang memenuhi standar kompetensi dan dinyatakan sehat dapat menyelesaikan program internship sesuai jadwal tanpa perpanjangan masa tugas.

Selain pemeriksaan kesehatan, Kementerian Kesehatan juga memperkuat sistem pendampingan peserta melalui peningkatan koordinasi antara dokter pendamping, wahana pendidikan, Komite Internship Kedokteran Indonesia (KIKI), pemerintah daerah, dan Kementerian Kesehatan.

“Orang terdekat peserta internship adalah dokter pendampingnya. Karena itu komunikasi harus berjalan baik sehingga setiap kondisi kesehatan maupun kendala yang dihadapi peserta dapat segera diketahui dan ditangani,” kata dr. Yuli.

Upaya perbaikan tata kelola tersebut diperkuat melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi. Regulasi baru tersebut mengatur berbagai aspek perlindungan peserta, di antaranya pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, pengaturan jadwal jaga, ketentuan izin sakit, penguatan pendampingan, mekanisme pengaduan, hingga pemberian sanksi bagi wahana maupun dokter pendamping yang tidak mematuhi ketentuan.

Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Rudi Supriatna Nata Saputra, mengatakan berbagai rekomendasi hasil investigasi sebelumnya telah diakomodasi dalam regulasi baru. Namun, hasil evaluasi terbaru menunjukkan implementasi di lapangan masih perlu terus diperkuat agar seluruh ketentuan dapat dijalankan secara konsisten.

“Kami terus melakukan evaluasi agar tata kelola yang telah diperbaiki benar-benar dijalankan secara konsisten sehingga kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Melalui evaluasi menyeluruh, penguatan regulasi, serta peningkatan sistem pendampingan dan pemeriksaan kesehatan, Kementerian Kesehatan berharap penyelenggaraan Program Internship Dokter Indonesia dapat berlangsung lebih aman, berkualitas, dan mampu mendukung pembentukan tenaga medis yang profesional sekaligus terlindungi selama menjalankan masa internship.

Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?

Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.

Lapor Kesalahan

Bacaan Lanjutan

Artikel Terkait