Kemendikdasmen Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Berlaku Sejak April 2026
Budi Antoni
Editor: Redaksi Satu Suara Bangsa
Diperbarui: 30 Agu 2026, 14.25

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya sejak 1 April 2026. Kebijakan ini mengatur ASN bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, sebagai bagian dari upaya efisiensi energi dan transformasi budaya kerja.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan bahwa WFH tidak mengurangi tanggung jawab ASN dalam memberikan layanan kepada masyarakat. “Work from home bukan berarti libur, ASN tetap bekerja penuh tanggung jawab, hanya saja dari lokasi yang berbeda, sementara layanan kepada masyarakat tetap berjalan dan mudah diakses,” ujar Mu’ti dalam keterangan resmi, Minggu (5/4/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya. Menurutnya, penyesuaian akan dilakukan jika ditemukan kendala dalam implementasi di lapangan.
Terkait tenaga pendidik, Mu’ti menegaskan kebijakan WFH bersifat fleksibel. Guru berstatus ASN tetap diwajibkan hadir di sekolah apabila kegiatan belajar mengajar berlangsung tatap muka. “Selain itu, guru tetap harus masuk jika muridnya masuk ke sekolah. Ada pengecualian pada beberapa konteks,” katanya.
Meski ASN menjalankan WFH, layanan publik di lingkungan kementerian dipastikan tetap berjalan normal. Unit Layanan Terpadu (ULT) tetap dibuka melalui berbagai kanal, mulai dari layanan tatap muka hingga komunikasi daring seperti WhatsApp dan telepon. “Layanan publik seperti Unit Layanan Terpadu (ULT) akan tetap dibuka dan diselenggarakan,” tambah Mu’ti.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN, yang mendorong efisiensi energi di tengah tekanan global, termasuk dampak konflik geopolitik terhadap sektor energi. Selain WFH, pemerintah juga mendorong pengurangan perjalanan dinas, efisiensi penggunaan kendaraan operasional, serta perluasan program hari bebas kendaraan bermotor.
Dalam konteks lebih luas, kebijakan WFH dinilai dapat mengurangi konsumsi bahan bakar, menekan kemacetan, serta mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan. Namun, penerapannya tetap membutuhkan kesiapan infrastruktur digital dan pengawasan kinerja agar kualitas layanan publik tidak menurun.
Mu’ti menekankan bahwa kebijakan ini diharapkan justru memperkuat kualitas layanan pendidikan. “Kami ingin memastikan bahwa perubahan ini justru memperkuat kualitas layanan pendidikan, bukan menguranginya,” ujarnya.
Ke depan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan terus memantau pelaksanaan kebijakan WFH serta melakukan evaluasi berkala untuk menentukan keberlanjutan dan kemungkinan pengembangan skema kerja fleksibel di sektor pendidikan.
Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?
Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.
Bacaan Lanjutan
Artikel Terkait

Mensos Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Kunci Strategis Putus Kemiskinan Menuju Indonesia Makmur
JAKARTA, 24 AGUSTUS 2026 — Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa program Sekolah Rakyat merupakan langkah strategis pemerintah untuk memutus mata rantai kemiskinan dan mewujudkan keadilan s

Pemerintah Siapkan Bantuan 1.000 Rumah dan Swasta Bangun 500 Hunian Baru di Flores
KUPANG, 24 AGUSTUS 2026 — Pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan program bantuan pembangunan dan perbaikan 1.000 unit rumah bagi korban gempa di Pulau Flores, Nus

Kementerian PU Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih bagi Pengungsi Gempa di Kabupaten Sikka
SIKKA, 24 AGUSTUS 2026 — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendistribusikan pasokan air bersih bagi warga terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, pada Minggu (23/8/2026). Distribusi
