Satu Suara Bangsa

Dana Desa RAPBN 2027 Naik Jadi Rp77 Triliun, Skema Pembiayaan Kopdes Merah Putih Jadi Sorotan

Budi Antoni

Editor: Budi Antoni

20 Agu 2026, 21.51

Diperbarui: 20 Agu 2026, 21.51

Dana Desa RAPBN 2027 Naik Jadi Rp77 Triliun, Skema Pembiayaan Kopdes Merah Putih Jadi Sorotan
Dokumentasi Satu Suara Bangsa Dana Desa RAPBN 2027 Naik Jadi Rp77 Triliun, Skema Pembiayaan Kopdes Merah Putih Jadi Sorotan
JAKARTA, 19 AGUSTUS 2026 — Pemerintah merencanakan peningkatan Dana Desa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menjadi sekitar Rp77 triliun, naik sekitar Rp21,7 triliun atau hampir 40 persen dibandingkan outlook 2026 yang berada di kisaran Rp55 triliun. Namun, sebagian tambahan anggaran tersebut diperkirakan berkaitan dengan kewajiban pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan peningkatan Dana Desa perlu dilihat tidak hanya dari besarnya nominal anggaran, tetapi juga dari penggunaannya.

“Sebagian besar tambahan tersebut akan digunakan untuk memenuhi kewajiban cicilan fasilitas kredit Himbara yang membiayai pembangunan gerai, gudang, dan kelengkapan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih,” ujar Yusuf.

Skema Pembiayaan Koperasi Jadi Perhatian

Menurut Yusuf, fasilitas kredit untuk mendukung KDKMP diperkirakan mencapai Rp240 triliun. Dengan skema pembayaran selama enam tahun, nilai pokok pinjaman diperkirakan sekitar Rp40 triliun per tahun.

Dana Desa disebut menjadi salah satu sumber untuk memenuhi kewajiban tersebut bersama Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Kondisi itu dinilai perlu dikelola secara hati-hati agar kewajiban pembiayaan koperasi tidak mengurangi kemampuan pemerintah desa membiayai kebutuhan masyarakat, seperti pengentasan kemiskinan, pelayanan kesehatan dasar, ketahanan pangan, dan pembangunan infrastruktur.

“Risikonya akan lebih besar bagi desa yang kapasitas kelembagaannya masih terbatas atau koperasinya belum mampu menghasilkan arus kas yang cukup,” kata Yusuf.

Produktivitas Koperasi Jadi Kunci

Pengamat koperasi Rully Indrawan menilai pembiayaan KDKMP tidak otomatis menjadi persoalan sepanjang dana pinjaman benar-benar digunakan secara produktif untuk mengembangkan usaha koperasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Utang yang harus dibayar sebenarnya tidak terlalu masalah bila dana pinjaman dari Himbara itu benar-benar dimanfaatkan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai beban usaha Kopdes,” ujar Rully.

Karena itu, keberhasilan skema tersebut akan sangat bergantung pada kemampuan KDKMP membangun kegiatan usaha yang sehat dan menghasilkan pendapatan. Pengawasan penggunaan pembiayaan juga menjadi penting agar dana benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Dana Desa Tetap Perlu Menopang Pembangunan

Yusuf menyarankan agar pembiayaan program KDKMP dipisahkan secara lebih tegas dari Dana Desa. Program nasional dengan kebutuhan pembiayaan besar, menurutnya, dapat memperoleh pos tersendiri melalui belanja pemerintah pusat ataupun mekanisme transfer khusus.

Pemisahan tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bahwa peningkatan Dana Desa benar-benar memperbesar kapasitas pemerintah desa dalam membiayai program pembangunan.

Dengan kenaikan Dana Desa menjadi sekitar Rp77 triliun pada RAPBN 2027, tantangan pemerintah bukan hanya memastikan besarnya alokasi anggaran, tetapi juga menjaga keseimbangan antara keberlanjutan pembiayaan Koperasi Merah Putih dan kebutuhan pembangunan desa agar manfaat program dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?

Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.

Lapor Kesalahan

Bacaan Lanjutan

Artikel Terkait