Satu Suara Bangsa

BGN Tutup 1.300 Dapur MBG Tak Sesuai Standar, Pengawasan Daerah Diperketat

Budi Antoni

Editor: Budi Antoni

17 Agu 2026, 20.03

Diperbarui: 17 Agu 2026, 20.03

BGN Tutup 1.300 Dapur MBG Tak Sesuai Standar, Pengawasan Daerah Diperketat
Dokumentasi Satu Suara Bangsa BGN Tutup 1.300 Dapur MBG Tak Sesuai Standar, Pengawasan Daerah Diperketat
JAKARTA, 17 AGUSTUS 2026 — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkapkan telah menutup sekitar 1.300 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam tiga pekan sejak menjabat. Penutupan dilakukan terhadap dapur yang dinilai tidak memenuhi standar dan sistem yang ditetapkan BGN.

Sudaryono menegaskan penegakan standar dilakukan tanpa mempertimbangkan siapa pengelola maupun pemilik SPPG. Menurutnya, kepatuhan terhadap sistem menjadi dasar utama untuk menentukan apakah sebuah dapur dapat terus beroperasi.

“Saya sudah menutup mungkin 800 tambah kemarin saya sudah menutup 500, jadi sudah 1.300 saya tutup selama tiga minggu saya jadi kepala BGN,” kata Sudaryono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8/2026).

“Saya nggak peduli itu SPPG-nya misalnya apa punya siapa saya nggak lihat, saya lihat sistem. Manakala tidak memenuhi standar di sistem saya, maka dengan berat hati harus saya tutup permanen,” tegasnya.

Pejabat BGN Wajib Turun ke Daerah

Selain melakukan penertiban SPPG, BGN memperkuat pengawasan pelaksanaan MBG dengan menempatkan pejabat eselon I dan eselon II sebagai penanggung jawab wilayah.

Para pejabat tersebut diwajibkan berada di lapangan selama tiga bulan dan tidak berada di Jakarta kecuali memperoleh izin Kepala BGN.

“Jadi, selama tiga bulan ini, eselon I dan eselon II yang terbagi menjadi penanggung jawab tadi wajib berada di lapangan,” ujar Sudaryono.

BGN telah menerbitkan surat keputusan yang membagi pejabat berdasarkan wilayah tanggung jawab masing-masing. Mereka tetap menjalankan tugas pokok pada unit kerjanya, tetapi sekaligus bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan MBG pada provinsi yang ditetapkan.

“Jadi dia punya tugas pokok sebagai, misalnya, deputi bidang, dia mengerjakan tugasnya sebagai deputi, tapi dia punya tanggung jawab satu provinsi, misalnya Daerah Istimewa Yogyakarta,” katanya.

Masalah MBG di Daerah Jadi Tanggung Jawab Pejabat Pusat

Menurut Sudaryono, skema tersebut dirancang agar setiap persoalan MBG di daerah memiliki penanggung jawab yang jelas dan dapat segera ditangani.

“Jadi apa pun yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta terkait MBG, itu menjadi tanggung jawab dia,” ujarnya.

Pejabat yang ditugaskan juga berfungsi sebagai penghubung langsung antara BGN pusat dengan pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Ini adalah orang pusat yang ditugaskan ke daerah,” kata Sudaryono.

Penutupan sekitar 1.300 dapur dan penempatan pejabat BGN di daerah menjadi bagian dari penguatan pengawasan program MBG. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan setiap SPPG menjalankan operasional sesuai standar sehingga makanan yang didistribusikan kepada penerima manfaat memenuhi persyaratan yang ditetapkan BGN.

Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?

Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.

Lapor Kesalahan

Bacaan Lanjutan

Artikel Terkait