Satu Suara Bangsa

BGN Temukan Anomali Rekening di 414 Dapur MBG Kembalikan Rp311,2 Miliar ke Kas Negara

Budi Antoni

Editor: Budi Antoni

2 Agu 2026, 16.06

Diperbarui: 2 Agu 2026, 16.06

BGN Temukan Anomali Rekening di 414 Dapur MBG Kembalikan Rp311,2 Miliar ke Kas Negara
Dokumentasi Satu Suara Bangsa — BGN Temukan Anomali Rekening di 414 Dapur MBG Kembalikan Rp311,2 Miliar ke Kas Negara
Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan anomali pada rekening milik 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah Indonesia. Temuan tersebut diperoleh setelah BGN melakukan pemeriksaan terhadap ribuan rekening SPPG. Sebagai tindak lanjut, BGN mengembalikan dana sebesar Rp311,2 miliar ke kas negara dan melaporkan hasil temuannya kepada Kejaksaan Agung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.


BGN Temukan Rekening Ganda dan Dapur Belum Beroperasi

Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono menjelaskan, pemeriksaan menemukan sejumlah rekening virtual account yang tidak sesuai dengan kondisi operasional di lapangan. Beberapa SPPG diketahui memiliki lebih dari satu rekening, sementara sebagian lainnya telah memiliki rekening meski dapurnya belum beroperasi.

"Setelah kami periksa ribuan-ribuan rekening ini, kami menemukan semacam anomali," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Ia menjelaskan, dana yang dikirim dari pusat ke rekening penampungan SPPG dalam beberapa kasus tidak sesuai dengan kondisi operasional masing-masing dapur.

"Ada satu rekening yang terkirim dari pusat kepada rekening-rekening dapur yang dalam bentuk virtual account itu. Ternyata rekening penampungan dapur itu, dapurnya either itu belum beroperasi atau ada yang satu dapur punya beberapa rekening virtual account," katanya.

Rp311,2 Miliar Dikembalikan ke Kas Negara

Berdasarkan hasil penyisiran tersebut, BGN mengembalikan dana sebesar Rp311,2 miliar ke kas negara melalui bank-bank himpunan milik negara (Himbara). Pengembalian dilakukan melalui BRI sebesar Rp137,5 miliar dari 121 SPPG, BNI Rp74 miliar dari 117 SPPG, Bank Mandiri Rp71,6 miliar dari 129 SPPG, Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp12,9 miliar dari 19 SPPG, serta BTN Rp15,3 miliar dari 28 SPPG.

"Totalnya Rp311,2 miliar kami kembalikan ke kas negara dari hasil penyisiran kami, yang kami temukan sampai dengan saat ini dari 414 SPPG," ujar Sudaryono.

BGN Gandeng Kejaksaan Agung

Sudaryono mengatakan seluruh temuan tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk menelusuri ada atau tidaknya unsur kesengajaan atau niat melawan hukum dalam pengelolaan dana program MBG.

"Kami juga melaporkan hal ini kepada penegak hukum apakah adanya indikasi mens rea. Misalnya, memang ada niat untuk nyuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk nilep, ngentit, apa tidak dan lain-lain kami serahkan kepada penegak hukum di Kejaksaan untuk diperiksa," kata Sudaryono.

Ia menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Audit Ribuan SPPG Masih Berlanjut

Selain menindaklanjuti 414 SPPG yang telah ditemukan bermasalah, BGN bersama Kejaksaan Agung juga terus melakukan audit terhadap ribuan SPPG di seluruh Indonesia. Berdasarkan hasil klasifikasi awal dari kertas kerja audit Kejaksaan, sebanyak 16.482 SPPG telah diperiksa.

Dari jumlah tersebut, sekitar 5.355 SPPG terindikasi melakukan pelanggaran dengan klasifikasi kategori merah (berat), kuning (sedang), dan hijau (ringan). Seluruh temuan tersebut masih akan didalami untuk memastikan bentuk pelanggaran serta kemungkinan adanya unsur pidana.

Dampak bagi Program MBG

Langkah evaluasi dan pengembalian dana yang dilakukan BGN diharapkan dapat memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Pengawasan yang lebih ketat juga diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program sekaligus memastikan anggaran negara dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Tindak Lanjut Pemerintah

BGN bersama Kejaksaan Agung akan melanjutkan pemeriksaan terhadap SPPG yang terindikasi melakukan pelanggaran, termasuk mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana. Pemerintah juga akan terus memperkuat sistem pengawasan dan evaluasi terhadap operasional SPPG di seluruh Indonesia guna memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?

Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.

Lapor Kesalahan

Bacaan Lanjutan

Artikel Terkait

Warga Ponorogo Relakan Mobil Pribadi Dukung Pembangunan TMMD Ke-129
SOSBUD1 Agu 2026 · 15.20Oleh Budi Antoni

Warga Ponorogo Relakan Mobil Pribadi Dukung Pembangunan TMMD Ke-129

Ponorogo – Pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Kodim 0802/Ponorogo di Desa Bulu Lor, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, terus menunjukkan progres positif. Hingga Sabtu (1/8

Baca selengkapnya