BGN Tegaskan Guru Tidak Seharusnya Dibebani Urusan Teknis MBG
Budi Antoni
Editor: Budi Antoni
Diperbarui: 10 Agu 2026, 01.07

Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul keluhan sejumlah guru dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN 2026 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional di Mahkamah Konstitusi. Para guru menyampaikan bahwa keterlibatan dalam distribusi makanan hingga pengumpulan ompreng dinilai dapat menyita waktu kegiatan belajar mengajar.
"Kami terus koordinasi dengan Kementerian Dikdasmen. Ada anggapan bahwa seolah-olah guru itu terganggu jam belajar mengajarnya karena harus mengurusi ompreng, itu seharusnya tidak," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
BGN terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memastikan pembagian tugas dalam pelaksanaan MBG berjalan sesuai fungsi masing-masing. Pengaturan tersebut diperlukan agar program pemenuhan gizi siswa dapat berjalan tanpa mengurangi waktu dan kualitas proses pendidikan di sekolah.
Dua Petugas Disiapkan di Setiap Sekolah
Sudaryono menjelaskan setiap sekolah memiliki dua petugas penanggung jawab atau person in charge (PIC) yang mendapatkan insentif dari BGN. Petugas tersebut bertugas membantu proses distribusi makanan ke kelas-kelas sehingga pekerjaan teknis tidak dibebankan kepada guru.
"Di setiap sekolah ada PIC yang kemudian ada insentif dari kami untuk membantu proses distribusi Makan Bergizi Gratis ini di kelas-kelas. Ada PIC-nya dua orang," ujarnya.
Peran guru dalam MBG, menurut Sudaryono, lebih diarahkan pada pendampingan dan edukasi ketika siswa makan bersama. Guru dapat mengajarkan kebiasaan hidup bersih dan tertib, mulai dari mencuci tangan, mengantre mengambil makanan, berdoa sebelum makan hingga memberikan pemahaman mengenai kandungan gizi makanan.
"Guru ini tugas tambahannya adalah ikut menyertai makan bersama murid-muridnya dalam rangka edukasi kepada siswa di kelas. Sudah cuci tangankah, antre mengambil ompreng, duduk, berdoa, makan dengan baik, dijelaskan kandungan gizinya, termasuk dimakan sebelum jam berapanya," kata Sudaryono.
Makanan MBG Dianjurkan Tidak Dibawa Pulang
BGN juga mengingatkan makanan yang disediakan melalui Program MBG sebaiknya dikonsumsi sesuai waktu yang ditentukan dan tidak dibawa pulang. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko penurunan kualitas makanan akibat terlalu lama disimpan sebelum dikonsumsi.
"Manakala nanti ada yang membawa pulang maka kita beri anjuran jangan dibawa pulang, takutnya menjadi penyebab kasus keracunan," ujar Sudaryono.
Menurut BGN, masih ditemukan laporan siswa membawa makanan MBG pulang kemudian mengonsumsinya beberapa jam setelah makanan diterima. Kondisi penyimpanan dan waktu konsumsi yang tidak sesuai dinilai dapat meningkatkan risiko penurunan kualitas makanan dan munculnya keluhan kesehatan.
BGN akan melanjutkan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta sekolah untuk memperjelas pembagian tugas dalam pelaksanaan MBG. Guru diarahkan tetap berfokus pada pendidikan dan pendampingan siswa, sedangkan distribusi serta pengelolaan teknis makanan ditangani petugas yang telah ditunjuk, sehingga pemenuhan gizi dapat berjalan beriringan dengan kegiatan belajar mengajar.
Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?
Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.
Bacaan Lanjutan
Artikel Terkait

TMMD ke-129 Rampungkan Tempat Wuduk Perkuat Fasilitas Air Bersih Warga Lhok Panah
PIDIE, 9 AGUSTUS 2026 — Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Kodim 0102/Pidie merampungkan pembangunan tempat wuduk di lokasi sumur bor dan MCK sasaran 2 di Kompleks Meunasah Desa Lhok Panah, Kecam

TMMD ke-129 Perkuat Wawasan Kebangsaan dan Kesadaran Hukum Warga Kampung Sesor
SORONG SELATAN, 8 AGUSTUS 2026 — Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1807/Sorong Selatan melaksanakan penyuluhan Wawasan Kebangsaan dan Hukum kepada masyarakat Kampung Se

Jembatan Kampung Sesor Rampung TMMD ke-129 Perlancar Akses Warga Sorong Selatan
SORONG SELATAN, 9 AGUSTUS 2026 — Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1807/Sorong Selatan menyelesaikan rehabilitasi jembatan di Kampung Sesor, Distrik Wayer, Kabupaten So
