Satu Suara Bangsa

Bea Cukai dan BAIS TNI Gagalkan Peredaran Miras Ilegal di Bali, Potensi Kerugian Negara Rp2,14 Miliar Berhasil Diselamatkan

Budi Antoni

Editor: Budi Antoni

29 Jul 2026, 11.034 dibaca

Diperbarui: 29 Jul 2026, 12.05

Screenshot 2026-07-29 at 10.59.09
Dokumentasi Satu Suara Bangsa — Screenshot 2026-07-29 at 10.59.09
DENPASAR – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil menggagalkan peredaran 19.142 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di wilayah Bali. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dan masyarakat.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan barang yang diamankan terdiri atas 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter MMEA golongan B dan C dari berbagai merek dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp12,55 miliar.

Dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp2,14 miliar.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan peredaran dan penimbunan minuman beralkohol ilegal di wilayah Denpasar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai bersama BAIS TNI melakukan pendalaman dan pengumpulan data untuk memastikan keberadaan barang yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai.

Operasi penindakan kemudian dilaksanakan pada 23 Juli 2026 oleh tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI. Tim melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi MMEA ilegal.

Keberhasilan operasi tersebut menunjukkan sinergi antarlembaga dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara, mengganggu persaingan usaha yang sehat, serta membahayakan masyarakat akibat beredarnya produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Pemerintah menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai melalui kerja sama lintas instansi. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kepatuhan pelaku usaha, mengamankan penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?

Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.

Lapor Kesalahan

Bacaan Lanjutan

Artikel Terkait