JAKARTA, 1 Mei 2026 — Video viral di media sosial yang memperlihatkan pembongkaran sejumlah rumah di kawasan Slipi, Jakarta Barat, memicu polemik publik. Pengosongan 12 unit rumah dinas TNI di Kompleks Hankam tersebut terjadi pada Kamis (30/4/2026) dan melibatkan personel TNI, sementara sebagian penghuni memprotes tindakan itu karena mengklaim masih memiliki hak atas hunian.
Dalam video yang diunggah oleh Sanny Ozzy Syafa’at, terlihat seorang pria meluapkan kemarahan atas pembongkaran tersebut. Unggahan itu telah ditonton jutaan kali dan menuai ribuan komentar. Salah satu penghuni, Azzam Mohasm, menyatakan pengosongan dilakukan secara paksa dan dinilai tidak sesuai prosedur hukum karena proses kasasi masih berlangsung di Mahkamah Agung.
“Eksekusi seharusnya melalui penetapan dan perintah pengadilan negeri, bukan sepihak TNI,” kata Azzam.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa rumah yang dikosongkan merupakan aset negara yang diperuntukkan bagi prajurit aktif. Ia menyebut para penghuni saat ini sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk menempati rumah dinas.
“Pihak-pihak yang ada di sana sudah tidak lagi berhak menghuni rumah dinas tersebut,” ujar Aulia dalam keterangan resmi.
Ia menjelaskan bahwa proses pengosongan telah dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif dan humanis. Selain itu, sosialisasi serta pemberian surat peringatan kepada penghuni telah dilakukan jauh sebelum tindakan penertiban.
“Mereka yang menghuni sudah tak lagi memenuhi syarat, seperti purnawirawan, pindah satuan, atau ahli waris yang tidak berhak,” katanya.
Menurut Mabes TNI, penertiban ini merupakan bagian dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) agar distribusi rumah dinas lebih tepat sasaran. Saat ini, masih banyak prajurit aktif yang belum mendapatkan hunian karena keterbatasan fasilitas.
Secara historis, rumah dinas TNI merupakan fasilitas negara yang hanya diberikan kepada prajurit aktif selama masa penugasan. Setelah masa dinas berakhir, penghuni wajib mengembalikan aset tersebut kepada negara. Namun, dalam praktiknya, sejumlah rumah dinas kerap ditempati dalam jangka panjang oleh keluarga atau pihak yang tidak lagi berhak, sehingga menimbulkan sengketa.
Dari sisi dampak, penertiban ini berpotensi memperbaiki tata kelola aset negara dan meningkatkan kesejahteraan prajurit aktif yang membutuhkan hunian. Namun, di sisi lain, proses pengosongan juga memunculkan sensitivitas sosial, terutama bagi penghuni lama yang telah menetap bertahun-tahun.
Di media sosial, respons publik terbelah. Sebagian warganet mendukung langkah Mabes TNI dengan alasan penegakan aturan, sementara sebagian lainnya menyoroti aspek kemanusiaan dalam proses pengosongan.
Ke depan, Mabes TNI menyatakan akan terus melakukan penataan aset secara bertahap dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Langkah ini diharapkan dapat memastikan pemanfaatan rumah dinas sesuai peruntukan serta mendukung kesiapan operasional prajurit aktif.
