JAMBI, 4 Mei 2026 — Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 125.000 ekor baby benih lobster (benur) di perairan Kuala Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Senin (4/5/2026) malam. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 25 boks benur senilai lebih dari Rp6 miliar, namun dua pelaku berhasil melarikan diri ke kawasan hutan bakau.
Komandan Pangkalan TNI AL Palembang, Arry Hendrawan, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait aktivitas penyelundupan di wilayah perairan Jambi. “Tim Lanal Palembang berhasil mengamankan 25 boks benih lobster atau kurang lebih 125.000 ekor benur yang ditaksir dengan nominal sekitar Rp6 miliar lebih,” ujarnya, Selasa.
Menurut Arry, tim Satgas Rajawali bergerak melakukan penyekatan di kawasan Kuala Lagan dan Kuala Mendahara setelah menerima perintah dari unsur intelijen. Pada pukul 22.10 WIB, tim mendeteksi pergerakan speedboat mencurigakan yang berupaya keluar dari perairan tersebut. “Tim melihat ada pergerakan speedboat yang mencurigakan dan dilakukan pengejaran,” katanya.
Dalam proses pengejaran, petugas telah memberikan isyarat agar kapal berhenti hingga melepaskan tembakan peringatan. Namun, pelaku tetap melarikan diri menuju kawasan hutan bakau Kuala Sinar. “Saat pengejaran kita berikan tembakan peringatan. Speed tersebut masih melarikan diri dan pelaku berhasil kabur ke hutan bakau,” ujar Arry.
Ia menambahkan, kondisi medan menjadi kendala utama dalam upaya penangkapan. Speedboat milik petugas sempat kandas, sementara lokasi pelarian dinilai berbahaya. “Jika dikejar juga membahayakan karena itu hutan bakau, ada buaya muara dan hal lainnya serta pertimbangan keselamatan tim,” katanya.
Selain benur, petugas juga mengamankan satu unit speedboat yang digunakan pelaku. Benur yang disita diketahui merupakan jenis pasir yang umumnya berasal dari pesisir Sumatera atau dikirim dari selatan Pulau Jawa. Selanjutnya, barang bukti tersebut diserahkan kepada otoritas pengawasan sumber daya kelautan untuk penanganan lebih lanjut, termasuk rencana pelepasan kembali ke habitatnya.
Kasus penyelundupan benur merupakan persoalan berulang di Indonesia karena tingginya permintaan di pasar internasional, terutama untuk budidaya lobster di luar negeri. Pemerintah Indonesia sendiri melarang ekspor benih lobster guna menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan meningkatkan nilai tambah melalui budidaya di dalam negeri.
Dari sisi dampak, praktik penyelundupan benur berpotensi merugikan negara secara ekonomi dan mengancam kelestarian ekosistem laut. Penangkapan ini dinilai penting untuk menekan aktivitas ilegal sekaligus menjaga populasi lobster di perairan Indonesia.
Ke depan, TNI AL bersama instansi terkait akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan penyelundupan, serta memperkuat koordinasi lintas lembaga guna menindak jaringan pelaku dan mencegah kasus serupa terulang.
