TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kosmetik Ilegal dari Malaysia di Perairan Sebatik

NUNUKAN — Tim gabungan TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya penyelundupan 1.832 item kosmetik ilegal asal Tawau, Malaysia, di wilayah perairan Pulau Sebatik, Nunukan, Sabtu (25/4/2026). Barang tanpa izin edar tersebut diselundupkan menggunakan speedboat dengan modus disembunyikan di bawah muatan sembako, dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp74 juta.

Komandan Pangkalan TNI AL Nunukan, Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan lintas satuan berbasis informasi intelijen. “Upaya penyelundupan kosmetik ilegal asal Tawau, Malaysia, di wilayah Pulau Sebatik berhasil digagalkan. Jumlah keseluruhan kosmetik ilegal yang diamankan sebanyak 1.832 item,” ujarnya dalam konferensi pers di Mako Lanal Nunukan.

Ia mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku adalah menyamarkan barang ilegal di bawah tumpukan beras dan minyak goreng dalam speedboat. “Saat diperiksa, petugas menemukan empat kardus besar dilakban cokelat yang terselip di bawah muatan beras. Setelah dibuka, berisi produk kecantikan ilegal,” katanya.

Operasi ini bermula dari laporan intelijen pada dini hari yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyekatan di perairan Sebatik. Sekitar pukul 19.30 Wita, petugas mencurigai sebuah speedboat yang melintas melalui jalur Sungai Somel menuju pangkalan tradisional. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 392 item kosmetik merek Berlian dan 1.440 item kosmetik tanpa merek.

Berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Bea Cukai Kelas II Nunukan, total nilai barang dan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan impor mencapai Rp74.166.950, yang meliputi bea masuk, PPN impor, dan PPh impor.

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan seorang motoris berinisial MR (27). Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Bea Cukai Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut. “Hasil penindakan ini tidak lepas dari sinergitas yang baik antar stakeholder dalam menjaga wilayah perbatasan dari masuknya barang ilegal,” ujar Slamet.

Penyelundupan kosmetik ilegal di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia kerap terjadi karena perbedaan harga dan tingginya permintaan pasar domestik. Produk tanpa izin edar berisiko terhadap kesehatan konsumen karena tidak melalui pengawasan standar keamanan dan mutu oleh otoritas terkait.

Dari sisi dampak, keberhasilan penggagalan ini dinilai mampu melindungi masyarakat dari penggunaan produk berbahaya serta menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor pajak dan bea masuk. Selain itu, tindakan ini juga memperkuat pengawasan terhadap jalur-jalur tidak resmi yang kerap dimanfaatkan pelaku penyelundupan.

Sebagai tindak lanjut, aparat berkomitmen meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perbatasan, khususnya di jalur laut rawan penyelundupan. Koordinasi lintas instansi juga akan diperkuat guna membongkar jaringan distribusi barang ilegal dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *