KOTAWARINGIN BARAT – TNI Angkatan Laut melalui Kodaeral XII berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 35 meter kubik kayu ilegal jenis Bengkirai dan Meranti di Pelabuhan Panglima Utar, Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Kamis (2/7/2026). Kayu dengan nilai sekitar Rp270,5 juta yang diangkut menggunakan dua truk Fuso di atas KM Jambo XII tersebut diduga akan dikirim menuju Pulau Jawa. Keberhasilan operasi ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam melindungi sumber daya alam nasional sekaligus menindak praktik pembalakan dan perdagangan kayu ilegal.
Pengungkapan kasus bermula ketika personel TNI AL melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengangkutan hasil hutan dan menemukan dugaan ketidaksesuaian pada Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang dibawa pengemudi. Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan adanya dugaan manipulasi dokumen yang digunakan untuk menyamarkan asal-usul kayu yang diangkut.
Selanjutnya, petugas mengamankan dua truk beserta muatan kayu dan pengemudinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh barang bukti kini diamankan di Pangkalan TNI AL (Lanal) Kumai sebelum diserahkan kepada Polres Kotawaringin Barat guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi tersebut merupakan implementasi arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang meminta seluruh jajaran TNI AL memperkuat deteksi dini dan meningkatkan sinergi dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan yang berkaitan dengan penyelundupan serta eksploitasi ilegal sumber daya alam.
Penindakan terhadap penyelundupan kayu ilegal menjadi bagian penting dari upaya pemerintah menjaga kelestarian hutan Indonesia. Praktik perdagangan kayu tanpa izin tidak hanya menyebabkan kerugian ekonomi negara, tetapi juga berpotensi memicu kerusakan lingkungan, hilangnya keanekaragaman hayati, meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi, serta mengganggu pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan semakin kuatnya pengawasan terhadap jalur distribusi hasil hutan, khususnya melalui pelabuhan-pelabuhan strategis. Sinergi antara TNI AL, kepolisian, serta instansi terkait diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan kehutanan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kekayaan sumber daya alam nasional.
Ke depan, TNI AL menyatakan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan serta pelabuhan yang menjadi jalur distribusi komoditas strategis. Pemerintah juga akan memperkuat koordinasi lintas instansi guna memastikan penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan kayu ilegal berjalan efektif serta mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.
