Tim Gabungan TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ballpress Ilegal di Perairan Sumut

SUMATERA UTARA — Tim gabungan yang terdiri dari Fleet Quick Response Team (FQRT) Lanal Tanjung Balai Asahan, Denintel Kodaeral I, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Kuala Tanjung, serta Gugus Tugas Operasi Terpadu Jaring Sriwijaya 2026 berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal berupa ballpress pakaian bekas di wilayah perairan Sumatera Utara, Rabu (20/5/2026).

Operasi penindakan dilaksanakan sekitar pukul 11.45 WIB di dua lokasi berbeda, yakni Perairan Pantai Prupuk, Kabupaten Batu Bara, serta Perairan Tanjung Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menghentikan dan mengamankan dua kapal, yakni KM Karimah GT 34 Nomor 440/PPb dan KM Restu yang diduga mengangkut barang tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sekitar 400 ballpress pada KM Karimah serta 99 karung ballpress pakaian bekas di KM Restu.

Barang-barang tersebut diduga merupakan komoditas ilegal yang masuk melalui jalur penyelundupan dan berpotensi merugikan negara serta mengganggu stabilitas industri dan perdagangan dalam negeri.

Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar untuk muatan 400 ballpress, sementara nilai kapal beserta muatan lainnya diperkirakan mencapai Rp800 juta.

Dengan demikian, total aset yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Petugas menduga aktivitas tersebut melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan terkait tindak penyelundupan barang impor.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam memperkuat pengawasan jalur laut yang selama ini kerap dimanfaatkan sebagai akses masuk barang ilegal ke wilayah Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, KM Karimah direncanakan diamankan ke markas Lanal Tanjung Balai Asahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, sementara KM Restu diamankan di Bea Cukai Belawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal menggunakan anjing pelacak K9 oleh Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara terhadap KM Restu, tidak ditemukan indikasi narkotika, psikotropika, maupun prekursor.

Operasi tersebut merupakan implementasi arahan Kepala Staf Angkatan Laut, Muhammad Ali, agar seluruh prajurit TNI AL terus meningkatkan kewaspadaan, profesionalisme, dan sinergi lintas instansi dalam menjaga keamanan laut serta memberantas berbagai bentuk pelanggaran hukum di wilayah perairan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *