JAKARTA — Di tengah deru konflik yang tak kunjung reda di Gaza, harapan akan hadirnya perdamaian kerap terasa semakin jauh dari jangkauan. Penderitaan warga sipil, ketakutan yang terus membayangi, serta ketidakpastian yang meluas hingga ke berbagai penjuru dunia menghadirkan luka kemanusiaan yang mendalam. Dalam situasi seperti ini, setiap langkah yang diambil oleh negara-negara, termasuk Indonesia, bukan hanya soal tindakan cepat, tetapi juga soal tanggung jawab moral yang penuh perhitungan. Di sinilah publik diuji untuk memahami bahwa keputusan yang tampak sebagai penundaan belum tentu mencerminkan kemunduran.
Pernyataan Dave Laksono pada Rabu, 18 Maret 2026, menjadi penegasan penting bahwa keputusan pemerintah Indonesia menunda pengiriman pasukan perdamaian Board of Peace ke Gaza bukanlah bentuk pelemahan komitmen. Rencana awal Indonesia untuk mengirim sekitar 8.000 personel TNI ke wilayah konflik tersebut harus ditangguhkan setelah Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan situasi geopolitik yang semakin memanas. Eskalasi konflik yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel telah memperluas ketegangan di Timur Tengah, sehingga pembahasan terkait pengiriman pasukan pun dihentikan sementara. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan keamanan pasukan, stabilitas kawasan, serta efektivitas kontribusi Indonesia, sembari tetap menjalin koordinasi dengan PBB dan mitra internasional.
Dalam konteks ini, penundaan justru memperlihatkan kedewasaan diplomasi Indonesia. Pertama, kehati-hatian menjadi kunci agar keterlibatan Indonesia tidak menimbulkan risiko baru, baik bagi pasukan maupun bagi stabilitas regional yang sudah rapuh. Kedua, efektivitas misi perdamaian tidak ditentukan oleh kecepatan bertindak semata, tetapi oleh kesiapan logistik, strategi, dan kondisi lapangan yang memungkinkan intervensi benar-benar berdampak. Ketiga, langkah Indonesia yang tetap aktif dalam jalur diplomasi, termasuk tawaran mediasi oleh Presiden Prabowo, menunjukkan bahwa komitmen terhadap perdamaian tidak hanya diwujudkan melalui kehadiran fisik pasukan, tetapi juga melalui upaya dialog yang konstruktif.
Namun, tidak dapat dimungkiri bahwa sebagian pihak mungkin menilai penundaan ini sebagai bentuk keraguan atau bahkan kemunduran dalam mendukung Palestina. Pandangan tersebut perlu diluruskan. Mengirim pasukan dalam kondisi konflik yang semakin kompleks tanpa kesiapan matang justru berpotensi memperburuk keadaan, bahkan membahayakan nyawa personel yang dikirim. Selain itu, keputusan yang tergesa-gesa dapat menempatkan Indonesia dalam posisi yang sulit secara diplomatik, terutama ketika konflik melibatkan banyak aktor global dengan kepentingan yang saling bertabrakan. Oleh karena itu, langkah menunda bukanlah bentuk pasif, melainkan strategi aktif untuk memastikan setiap tindakan benar-benar membawa manfaat.
Pada akhirnya, komitmen Indonesia terhadap perdamaian dunia tidak pernah surut. Penundaan ini adalah cerminan tanggung jawab, bukan keraguan. Indonesia tetap berdiri teguh dalam membela nilai-nilai kemanusiaan, namun dengan cara yang terukur dan bijaksana. Di tengah dunia yang semakin tidak pasti, justru keputusan yang penuh pertimbanganlah yang dibutuhkan. Maka, yang perlu kita jaga bukan hanya semangat untuk bertindak, tetapi juga kebijaksanaan dalam menentukan waktu dan cara yang tepat. Karena perdamaian sejati tidak lahir dari tergesa-gesa, melainkan dari langkah yang matang dan berani mengambil risiko dengan perhitungan yang tepat.
