Pengusaha Dukung Evaluasi Harga Gas Industri, Pemerintah Percepat Penyesuaian HGBT untuk Jaga Daya Saing dan Lindungi Lapangan Kerja

JAKARTA – Kalangan dunia usaha menyambut positif langkah pemerintah yang tengah mempercepat evaluasi kebijakan harga gas industri, termasuk penyesuaian harga Liquefied Natural Gas (LNG), sebagai bagian dari upaya menjaga daya saing industri nasional, meningkatkan efisiensi biaya produksi, sekaligus mengantisipasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menilai biaya energi, khususnya gas bumi, masih menjadi salah satu komponen terbesar dalam struktur biaya produksi berbagai sektor industri. Menurutnya, harga gas yang lebih kompetitif akan memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan produktivitas, memperluas investasi, serta memperkuat posisi produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional.

“Selama ini biaya energi, termasuk gas, menjadi salah satu komponen biaya produksi yang cukup besar bagi berbagai sektor industri. Harga gas yang lebih terjangkau akan meningkatkan daya saing produk nasional, baik di pasar domestik maupun ekspor,” ujar Anindya.

Saat ini pemerintah menerapkan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor industri strategis dengan tarif sebesar US$6,5 per MMBTU untuk penggunaan sebagai bahan baku dan US$7 per MMBTU untuk penggunaan sebagai bahan bakar. Kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga daya saing industri nasional melalui efisiensi biaya energi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi.

Meski demikian, Anindya menekankan bahwa dunia usaha tidak hanya membutuhkan harga gas yang kompetitif, tetapi juga kepastian pasokan dan konsistensi kebijakan dalam jangka panjang. Kepastian tersebut dinilai penting agar pelaku industri memiliki landasan yang kuat dalam menyusun rencana investasi, ekspansi usaha, hingga pengembangan kapasitas produksi.

Ia juga mendorong agar evaluasi kebijakan HGBT dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan pelaku usaha sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak sektor strategis tanpa menimbulkan ketidakpastian baru. Menurutnya, apabila pemerintah juga berhasil menurunkan harga LNG, kebijakan tersebut akan menjadi solusi bagi industri yang belum memperoleh akses jaringan gas pipa maupun yang masih menghadapi tingginya biaya energi akibat ketergantungan pada pasokan LNG.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Anggawira, mengingatkan bahwa evaluasi harga gas tetap perlu mempertimbangkan keberlanjutan sektor hulu minyak dan gas bumi. Menurutnya, penetapan harga yang terlalu rendah tanpa mekanisme kompensasi yang memadai berpotensi mengurangi minat investasi pada kegiatan eksplorasi dan pengembangan lapangan gas baru sehingga dapat memengaruhi ketersediaan pasokan gas domestik dalam jangka panjang.

Ia menilai alokasi HGBT perlu diprioritaskan kepada sektor-sektor yang memiliki nilai tambah tinggi, berorientasi ekspor, serta mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar sehingga manfaat kebijakan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.

Pemerintah menjelaskan bahwa persoalan yang berkembang belakangan bukan disebabkan oleh kenaikan tarif HGBT, melainkan meningkatnya harga LNG yang mengikuti dinamika pasar energi global. Penurunan produksi gas dari sejumlah lapangan, khususnya di wilayah Jawa Barat, menyebabkan sebagian kebutuhan industri harus dipenuhi melalui pasokan LNG dari Papua, Sulawesi, dan Kalimantan, sehingga meningkatkan biaya logistik serta harga gas yang diterima industri.

Kementerian Perindustrian juga mencatat bahwa realisasi pemenuhan pasokan HGBT di Jawa Barat sempat turun hingga sekitar 46 persen, sehingga sejumlah industri terpaksa menggunakan LNG regasifikasi dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan gas pipa. Kondisi tersebut meningkatkan biaya produksi pada sektor-sektor padat energi, terutama industri keramik, granit, tekstil, kaca, serta berbagai industri manufaktur lainnya.

Meski menghadapi tantangan pasokan, implementasi kebijakan HGBT sepanjang periode 2020–2025 dinilai memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan. Pemerintah mencatat kebijakan tersebut menghasilkan nilai ekonomi sekitar Rp592,89 triliun, yang berasal dari peningkatan penjualan industri, investasi baru, tambahan penerimaan pajak negara, serta efisiensi subsidi pada sektor tertentu. Capaian tersebut menunjukkan bahwa kebijakan harga gas yang kompetitif mampu memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap aktivitas ekonomi nasional.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), SKK Migas, serta pelaku usaha hulu migas tengah mengevaluasi skema penyesuaian harga LNG dan penyempurnaan implementasi kebijakan HGBT agar lebih adaptif terhadap dinamika pasokan nasional. Evaluasi tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen gas, industri pengguna, serta ketahanan energi nasional.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga keberlangsungan sektor padat karya di tengah meningkatnya biaya energi. Sebelumnya, kalangan serikat pekerja menyampaikan potensi ancaman PHK terhadap sekitar 55.000 pekerja apabila persoalan harga gas tidak segera diselesaikan.

Merespons kondisi tersebut, pemerintah membentuk Satgas Mitigasi PHK sekaligus mempercepat penyusunan kebijakan penyesuaian harga gas industri. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan sektor hulu migas diharapkan mampu menjaga stabilitas dunia usaha, mempertahankan lapangan kerja, memperkuat iklim investasi, serta meningkatkan daya saing industri nasional di tengah tantangan ekonomi global yang masih dinamis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *