JAKARTA – Juru Bicara Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan bahwa program bantuan sapi kurban presiden yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan kebijakan baru pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan itu disampaikan menyusul polemik penggunaan APBN untuk pengadaan 1.098 ekor sapi kurban pada Iduladha 2026 yang akan didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.
Bahtra mengatakan program bantuan sapi kurban presiden telah dijalankan secara berkelanjutan sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga Presiden Joko Widodo. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang memiliki dasar hukum dalam APBN dan dikelola melalui Kementerian Sekretariat Negara.
“Program bantuan sapi kurban Presiden ini bukan hal baru. Sejak era Presiden SBY dan Presiden Jokowi, mekanismenya juga menggunakan anggaran negara melalui program bantuan kemasyarakatan,” kata Bahtra.
Ia menjelaskan, pengadaan sapi kurban tahun ini dilakukan sesuai prosedur pengelolaan keuangan negara dan telah mendapatkan alokasi anggaran dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026. Selain bertujuan membantu masyarakat dalam momentum Hari Raya Iduladha, program tersebut juga diharapkan memberikan dampak ekonomi bagi peternak lokal.
“Seluruh sapi yang dibeli berasal dari peternak dalam negeri sehingga turut mendukung sektor peternakan nasional dan meningkatkan perputaran ekonomi di daerah,” ujarnya.
Polemik mengenai penggunaan APBN untuk pengadaan sapi kurban mencuat setelah publik menyoroti besaran anggaran yang digunakan. Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi penggunaan dana negara untuk kegiatan tersebut, sementara pemerintah dan pendukung kebijakan menilai program itu memiliki landasan hukum serta manfaat sosial yang nyata bagi masyarakat penerima.
Secara historis, bantuan hewan kurban dari Presiden telah menjadi tradisi yang berlangsung dalam beberapa periode pemerintahan. Pada tahun-tahun sebelumnya, bantuan serupa diberikan kepada masjid, pesantren, dan kelompok masyarakat di berbagai provinsi sebagai bagian dari kegiatan sosial dan keagamaan pemerintah. Perbedaannya hanya terletak pada jumlah bantuan, nilai anggaran, serta mekanisme pengadaan yang disesuaikan dengan ketentuan APBN pada masing-masing tahun.
Dari sisi dampak, program ini berpotensi meningkatkan pendapatan peternak lokal karena pemerintah menyerap ribuan ekor sapi dari berbagai daerah. Distribusi bantuan juga dapat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk memperoleh akses terhadap daging kurban pada Hari Raya Iduladha. Namun, penggunaan anggaran negara dalam program tersebut tetap menjadi perhatian publik sehingga aspek transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penyaluran menjadi faktor penting yang harus dijaga pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dijadwalkan melanjutkan proses distribusi sapi kurban ke seluruh wilayah penerima menjelang Iduladha 2026. Selain itu, pelaksanaan program akan diawasi melalui mekanisme pengawasan internal dan audit sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara guna memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran.
