JAKARTA — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan siber yang beredar di media sosial dengan mengatasnamakan pejabat pemerintah.
PPID Kementerian Keuangan menegaskan bahwa informasi yang mengklaim adanya pembagian dana bantuan resmi pemerintah dan meminta masyarakat mendaftarkan diri melalui pesan instan merupakan informasi palsu atau hoaks.
Dalam keterangannya, PPID menjelaskan bahwa beredar unggahan di media sosial yang mencatut nama Purbaya Yudhi Sadewa dan menyebut pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan bantuan dana kepada masyarakat. Untuk memperoleh bantuan tersebut, masyarakat diarahkan mengirimkan data pribadi melalui fitur pesan (messenger).
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Berita yang beredar pada postingan akun Facebook mengatasnamakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan memberikan dana bantuan dan mewajibkan masyarakat untuk mendaftar melalui pesan messenger agar bisa didaftarkan data-datanya sebagai penerima dana bantuan, merupakan berita hoaks,” demikian keterangan PPID Kemenkeu.
Berdasarkan hasil pemantauan, pelaku memanfaatkan platform media sosial seperti Facebook dan TikTok dengan membuat akun palsu yang mencatut identitas Menteri Keuangan. Modus yang digunakan antara lain mengunggah pengumuman fiktif menggunakan logo dan kop surat resmi pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan calon korban.
Dalam unggahan tersebut, masyarakat diminta segera mendaftarkan diri guna memperoleh bantuan atau insentif tertentu. Padahal, informasi tersebut tidak berasal dari pemerintah dan berpotensi digunakan untuk mencuri data pribadi maupun melakukan penipuan keuangan.
Imbauan kepada masyarakat
Masyarakat diimbau untuk:
- Tidak mudah percaya pada informasi bantuan yang beredar di media sosial tanpa verifikasi.
- Tidak memberikan data pribadi, nomor rekening, PIN, OTP, atau informasi sensitif lainnya kepada pihak yang tidak jelas.
- Memastikan informasi hanya diperoleh dari kanal resmi pemerintah.
- Melaporkan akun atau unggahan mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat maupun instansi pemerintah.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa seluruh informasi resmi terkait kebijakan, bantuan pemerintah, dan layanan publik hanya disampaikan melalui kanal komunikasi resmi pemerintah serta instansi yang berwenang.
Kasus ini menjadi pengingat penting agar masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang memanfaatkan nama pejabat negara dan lembaga pemerintah untuk memperoleh keuntungan secara ilegal.
