JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan konstitusional yang kuat sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah menyambut baik penyusunan draf baru RUU Perampasan Aset oleh DPR agar pembahasannya dapat disesuaikan dengan perkembangan sistem hukum nasional.
“Pemerintah menyambut baik hal itu, agar draf baru ini benar-benar disusun dengan merujuk pada Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, ketentuan tersebut menjadi dasar penting dalam menjamin kepastian hukum yang adil, perlindungan hak setiap warga negara, serta penghormatan terhadap hak kepemilikan sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Selain mengacu pada UUD 1945, pemerintah juga menilai pembahasan RUU Perampasan Aset harus diselaraskan dengan KUHAP terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang telah disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Yusril menjelaskan bahwa KUHAP baru menjadi ketentuan umum dalam hukum acara pidana sehingga penyusunan RUU Perampasan Aset perlu mengikuti prinsip dan mekanisme yang telah diatur di dalamnya agar tercipta sinkronisasi antarperaturan perundang-undangan.
Pemerintah juga menyambut positif langkah DPR yang saat ini menyusun draf baru RUU Perampasan Aset, bukan melanjutkan rancangan yang disusun pada periode pemerintahan sebelumnya. Dengan demikian, pembahasan diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan hukum terkini sekaligus mengakomodasi perkembangan regulasi nasional.
Sebelumnya, Badan Keahlian DPR telah menyelesaikan naskah akademik dan draf sementara RUU Perampasan Aset pada 19 Desember 2025. Kini, penyusunan draf baru oleh DPR menjadi dasar pembahasan lanjutan antara legislatif dan pemerintah.
Melalui penyelarasan dengan UUD 1945 dan KUHAP terbaru, pemerintah berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi regulasi yang efektif dalam mendukung penegakan hukum, sekaligus tetap menjamin perlindungan hak konstitusional setiap warga negara serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.
