Jakarta – Pemerintah Provinsi Papua menetapkan arah pembangunan berbasis Satuan Wilayah Pembangunan (SWP) sebagai strategi utama untuk mendorong pemerataan dan optimalisasi potensi daerah. Kebijakan ini disampaikan Gubernur Papua Matius Fakhiri saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Otonomi Khusus dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 di Jayapura, Kamis (30/4/2026).
Dalam sambutannya, Fakhiri menjelaskan bahwa pendekatan pembangunan berbasis wilayah mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah sehingga setiap kawasan dapat berkembang sesuai keunggulan masing-masing. “Seluruh pengembangan ini didukung oleh struktur pusat kegiatan yang terintegrasi, dari tingkat nasional hingga lokal, sehingga konektivitas antarwilayah semakin kuat dan pembangunan tidak lagi terpusat,” ujarnya.
Ia merinci pembagian wilayah pembangunan ke dalam tiga klaster utama. SWP 1 mencakup Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Sarmi yang diarahkan sebagai pusat pertumbuhan dan gerbang ekspor. “Wilayah ini menjadi simpul perdagangan barang dan jasa serta pengembangan sektor kelautan, perikanan, pariwisata, dan pertanian, dengan Keerom sebagai lumbung pangan,” kata Fakhiri.
Untuk SWP 2 yang meliputi Kabupaten Waropen dan Kabupaten Mamberamo Raya, pemerintah memfokuskan pada penguatan produksi berbasis sumber daya alam. Sementara SWP 3 yang mencakup Kabupaten Biak Numfor, Supiori, dan Kepulauan Yapen diarahkan sebagai kawasan unggulan kelautan dan pariwisata bahari serta hub konektivitas kawasan timur Papua.
Dalam konteks kebijakan afirmatif, Fakhiri menegaskan bahwa pendekatan ini diperkuat melalui skema Otonomi Khusus Papua yang terintegrasi dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD dan RKPD, serta didukung Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) 2025–2029. “Otonomi Khusus menjadi instrumen penting untuk melindungi hak Orang Asli Papua sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Kebijakan ini juga didorong oleh kebutuhan pemerataan pembangunan di Papua yang selama ini menghadapi tantangan ketimpangan antarwilayah, keterbatasan infrastruktur, serta akses layanan dasar. Data pemerintah menunjukkan kontribusi sektor sumber daya alam yang besar belum sepenuhnya diikuti dengan distribusi kesejahteraan yang merata di seluruh wilayah.
Dari sisi dampak, penerapan SWP diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal berbasis potensi daerah, meningkatkan konektivitas antarwilayah, serta memperkuat ketahanan pangan dan sektor unggulan seperti perikanan dan pariwisata. Selain itu, pendekatan ini juga dinilai dapat meningkatkan efektivitas penggunaan dana Otsus dalam mendukung layanan dasar dan pemberdayaan masyarakat.
Di akhir sambutannya, Fakhiri menegaskan pentingnya sinergi lintas daerah dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut, termasuk penanganan masalah kesehatan masyarakat. “Kontribusi kasus dari Papua terhadap nasional masih cukup tinggi, sehingga perlu langkah bersama yang lebih konkret dan terintegrasi,” tegasnya.
Ke depan, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota akan menindaklanjuti hasil Musrenbang melalui penyelarasan program dan penganggaran, serta memastikan implementasi SWP berjalan konsisten guna mewujudkan Papua yang “CERAH” — Cerdas, Sejahtera, dan Harmoni.
