JAKARTA, 5 Mei 2026 — Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menertibkan dan mengosongkan 12 unit rumah dinas di Komplek Slipi, Jakarta Barat, yang selama ini dihuni oleh anak-anak purnawirawan TNI. Penertiban dilakukan karena para penghuni dinilai tidak lagi memiliki hak menempati rumah negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan langkah tersebut telah melalui proses hukum dan administratif. “Sehingga sesuai ketentuan mereka tidak berhak menempati rumah dinas. 12 orang penghuni rumah dinas tersebut juga telah mengajukan gugatan di PN Jakarta Barat, tetapi gugatan ditolak sampai upaya banding,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia menegaskan penertiban dilakukan berdasarkan sertifikat hak pakai atas nama Kementerian Pertahanan, serta merujuk pada Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Panglima TNI Nomor 48 Tahun 2015 tentang pembinaan rumah negara di lingkungan TNI. Aturan tersebut mengatur bahwa rumah dinas diperuntukkan bagi prajurit aktif yang memenuhi syarat.
Menurut Aulia, Mabes TNI sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada penghuni untuk mengosongkan rumah secara mandiri. “Sebelumnya sudah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali ditambah dengan kesempatan mengosongkan secara mandiri sebelum dilaksanakan pengosongan oleh Denma Mabes TNI,” katanya.
Ia juga menyebut upaya persuasif telah dilakukan melalui mediasi pada 16 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, para penghuni menyatakan kesediaan untuk mengosongkan rumah dinas tanpa syarat pada 30 April. Namun, pengosongan tetap dilaksanakan oleh pihak TNI setelah tenggat waktu berakhir.
Penertiban rumah dinas ini merupakan bagian dari upaya penataan Barang Milik Negara (BMN) agar pemanfaatannya sesuai peruntukan. Dalam beberapa tahun terakhir, TNI melakukan pembenahan administrasi aset negara untuk memastikan distribusi fasilitas lebih tepat sasaran.
Dari sisi dampak, kebijakan ini diharapkan dapat membuka akses hunian bagi prajurit aktif yang masih mengalami keterbatasan tempat tinggal. Di sisi lain, penertiban juga berpotensi menimbulkan dinamika sosial bagi pihak yang terdampak, meskipun telah melalui proses hukum dan mediasi.
Ke depan, Mabes TNI menegaskan akan terus melakukan penataan aset rumah dinas secara bertahap dengan mengedepankan prosedur hukum dan pendekatan persuasif. Langkah ini bertujuan memastikan pengelolaan rumah negara berjalan tertib, transparan, serta mendukung kesejahteraan prajurit aktif dalam menjalankan tugas.
