Jakarta — Di tengah derasnya arus informasi yang beredar di masyarakat, tidak jarang sebuah kebijakan publik dipersepsikan secara keliru hingga menimbulkan kegelisahan bersama. Ketika isu mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut-sebut mengambil anggaran pendidikan, kekhawatiran pun muncul. Banyak orang tua, pendidik, hingga masyarakat luas cemas jika masa depan pendidikan anak-anak akan dikorbankan. Padahal, di balik polemik tersebut terdapat fakta yang perlu dijelaskan secara jernih agar publik tidak terjebak pada narasi yang menyesatkan.
Polemik ini bermula dari perdebatan publik mengenai sumber anggaran program MBG yang diluncurkan pemerintah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pada Selasa, 3 Maret 2026, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan klarifikasi bahwa program tersebut sama sekali tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan. Ia menegaskan bahwa porsi anggaran pendidikan tetap dipertahankan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sesuai amanat konstitusi. Program MBG sendiri merupakan kebijakan yang telah dibahas bersama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat melalui proses penganggaran yang transparan. Penjelasan ini diperkuat oleh akademisi dari Universitas Esa Unggul, yaitu Iswadi, yang menyatakan bahwa isu mengenai MBG yang mengambil dana pendidikan sebenarnya hanya kesalahpahaman dalam memahami terminologi anggaran negara.
Penegasan tersebut menjadi dasar penting untuk memahami bahwa program MBG justru merupakan bagian dari strategi pembangunan manusia yang lebih luas. Menurut Dr. Iswadi, kebijakan pendidikan tidak dapat berdiri sendiri tanpa memperhatikan faktor lain yang memengaruhi kualitas belajar, salah satunya adalah status gizi peserta didik. Anak yang sehat dan terpenuhi kebutuhan gizinya memiliki kemampuan belajar yang lebih baik, daya konsentrasi yang lebih tinggi, serta peluang lebih besar untuk berkembang secara optimal. Oleh karena itu, intervensi gizi melalui program makan bergizi bukanlah pengalihan dari pendidikan, melainkan investasi yang memperkuatnya. Hal ini juga ditegaskan oleh Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, yang memastikan bahwa seluruh tahapan pembahasan anggaran MBG telah dilakukan bersama DPR sejak perumusan APBN 2025 hingga APBN 2026. Dukungan legislatif tersebut menunjukkan bahwa program ini telah melewati proses legislasi yang sah dan bertanggung jawab secara konstitusional.
Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian masyarakat masih meragukan kebijakan ini. Kekhawatiran muncul karena adanya asumsi bahwa setiap program baru pasti mengambil dari sektor lain yang sudah ada, terutama pendidikan yang selama ini dianggap sangat krusial. Keraguan tersebut sebenarnya wajar dalam iklim demokrasi yang sehat. Akan tetapi, fakta penganggaran menunjukkan bahwa asumsi tersebut tidak tepat. Anggaran pendidikan tetap berada pada batas minimal 20 persen dari APBN sebagaimana diwajibkan oleh konstitusi. Dengan kata lain, program MBG tidak mengurangi hak sektor pendidikan, melainkan ditempatkan dalam kerangka kebijakan pembangunan yang lebih komprehensif. Proses penganggaran yang melibatkan pemerintah dan DPR juga menjadi bukti bahwa kebijakan ini tidak diambil secara sepihak.
Pada akhirnya, polemik ini seharusnya menjadi momentum bagi masyarakat untuk melihat kebijakan pembangunan manusia secara lebih utuh. Pendidikan yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh kurikulum, fasilitas, atau tenaga pendidik, tetapi juga oleh kondisi kesehatan dan gizi peserta didiknya. Ketika anak-anak mendapatkan makanan bergizi yang layak, mereka tidak hanya tumbuh lebih sehat, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk belajar dengan optimal. Karena itu, alih-alih mempertentangkan program gizi dengan pendidikan, yang lebih penting adalah memastikan keduanya berjalan seiring dan saling memperkuat. Dengan pemahaman yang jernih dan pengawasan publik yang konstruktif, kebijakan seperti MBG dapat menjadi langkah nyata untuk membangun generasi muda yang sehat, cerdas, dan siap menghadapi masa depan.
