JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2026 dengan total 5.127 formasi. Rekrutmen ini merupakan bagian dari implementasi Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
Pembukaan seleksi tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026 dan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kependidikan di berbagai Sekolah Rakyat yang akan beroperasi di sejumlah daerah di Indonesia.
Program ini disiapkan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan, pengasuhan, serta layanan administrasi bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Para pegawai yang lolos seleksi nantinya akan ditempatkan di berbagai wilayah sesuai kebutuhan pemerintah.
Formasi yang dibuka terdiri dari lima jabatan utama, yakni Penata Layanan Operasional (Wali Asuh), Penata Layanan Operasional (Wali Asrama), Pengelola Layanan Operasional (Operator Sekolah), Pengelola Layanan Operasional (Pengelola Keuangan), serta Operator Layanan Operasional (Tenaga Administrasi).
Jabatan Wali Asuh bertugas melakukan pengasuhan, pendampingan, pembinaan, serta pemantauan perkembangan peserta didik. Sementara Wali Asrama bertanggung jawab menyusun program keasramaan, mengawasi aktivitas harian siswa, serta membangun karakter disiplin dan kemandirian peserta didik.
Adapun Operator Sekolah akan menangani pengumpulan, pengolahan, dan pendokumentasian data sekolah. Pengelola Keuangan bertugas mendukung tata kelola keuangan sesuai ketentuan pemerintah, sedangkan Tenaga Administrasi akan menjalankan berbagai layanan administrasi dan pengelolaan dokumen sekolah.
Kemensos menetapkan bahwa seleksi dapat diikuti oleh PPPK paruh waktu di lingkungan Kemensos maupun pelamar umum yang memenuhi persyaratan.
Pelamar wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun, tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih, serta tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.
Selain itu, pelamar tidak boleh berstatus sebagai CPNS, PNS, PPPK aktif, anggota TNI, atau anggota Polri. Pelamar juga tidak boleh menjadi anggota maupun pengurus partai politik serta harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.
Untuk lulusan jenjang D-III, D-IV, dan S-1, Kemensos mensyaratkan program studi minimal terakreditasi B dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3,10. Pelamar juga diwajibkan sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika dan zat adiktif lainnya, serta memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Salah satu syarat penting dalam rekrutmen ini adalah kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Pelamar juga harus bersedia bekerja secara sif serta tinggal di sekitar lingkungan Sekolah Rakyat atau asrama yang telah disediakan.
Program Sekolah Rakyat sendiri merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Kehadiran tenaga kependidikan yang memadai dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan layanan pendidikan, pengasuhan, dan pembinaan berjalan optimal.
Selain memberikan akses pendidikan formal, Sekolah Rakyat dirancang sebagai sistem pendidikan terpadu yang mengombinasikan pembelajaran, pengasuhan, pembinaan karakter, serta pendampingan sosial bagi peserta didik. Karena itu, kebutuhan sumber daya manusia menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam mendukung keberhasilan program tersebut.
Dengan dibukanya 5.127 formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2026, pemerintah berharap dapat memperkuat operasional sekolah-sekolah yang akan melayani ribuan peserta didik dari kelompok masyarakat rentan di berbagai daerah.
Ke depan, Kemensos akan melanjutkan tahapan seleksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta memastikan seluruh tenaga yang direkrut memiliki kompetensi dan komitmen untuk mendukung keberhasilan Program Sekolah Rakyat sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan melalui sektor pendidikan.
