JAKARTA — TNI Angkatan Laut memastikan kemunculan kapal perang Amerika Serikat, USS Miguel Keith, di Selat Malaka pada Sabtu (18/4/2026) merupakan aktivitas transit yang sah secara hukum internasional, di tengah perhatian publik dan dinamika geopolitik kawasan Indo-Pasifik.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama Tunggul menyatakan bahwa pelayaran kapal tersebut termasuk dalam hak lintas transit sebagaimana diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea. “Menanggapi kapal asing yang melintas di Selat Malaka, bahwa hak kapal termasuk kapal perang yang melintas di perairan tersebut merupakan Hak Lintas Transit pada selat yang digunakan untuk pelayaran internasional,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Ia menambahkan, aktivitas tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS 1982. “Kapal perang AS tersebut sedang melaksanakan pelayaran yaitu Hak Lintas Transit sesuai Pasal 37, 38 dan 39 pada UNCLOS 1982,” kata Tunggul.
Meski demikian, TNI AL menegaskan bahwa setiap kapal asing tetap wajib mematuhi aturan yang berlaku. “Seluruh kapal yang melaksanakan hak lintas transit di Selat Malaka wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa kapal asing harus mematuhi ketentuan keselamatan pelayaran dan lingkungan, termasuk COLREG 1972 dan MARPOL.
Berdasarkan pemantauan sistem Automatic Identification System (AIS), kapal tersebut terdeteksi berada di perairan timur Belawan sekitar pukul 15.00 WIB dengan arah pelayaran ke barat laut. Selat Malaka sendiri merupakan jalur strategis yang menghubungkan Samudra Hindia dan Samudra Pasifik serta menjadi salah satu rute pelayaran tersibuk di dunia.
Kemunculan kapal perang AS ini juga dikaitkan dengan pernyataan pejabat militer AS, Dan Caine, yang menyebut adanya perluasan operasi pencegahan maritim di kawasan Indo-Pasifik, termasuk terhadap kapal tanker yang diduga terkait Iran. “Kami juga melakukan tindakan dan aktivitas pencegahan maritim serupa di wilayah Pasifik terhadap kapal-kapal yang meninggalkan wilayah tersebut sebelum kami memulai blokade,” ujarnya.
Laporan internasional menyebut kawasan sekitar Selat Malaka menjadi salah satu titik konsentrasi tanker yang mengangkut minyak dari negara yang dikenai sanksi. Dalam konteks ini, kehadiran kapal perang asing dinilai berkaitan dengan pengawasan jalur distribusi komoditas strategis global.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengingatkan pentingnya posisi Indonesia sebagai negara netral. “Selat Malaka adalah jalur internasional yang vital bagi perdagangan global, sehingga setiap pelayaran yang sesuai hukum internasional harus dipahami sebagai praktik yang sah,” ujarnya. Ia menambahkan, “Komisi I DPR RI optimistis bahwa dengan konsistensi pada hukum internasional dan diplomasi konstruktif, Indonesia dapat menjaga reputasi sebagai negara yang menjunjung stabilitas kawasan.”
Dari sisi dampak, kepastian hukum terkait hak lintas transit memberikan jaminan bagi kelancaran arus perdagangan internasional yang melintasi Selat Malaka, sekaligus menjaga stabilitas keamanan maritim nasional. Namun, meningkatnya aktivitas militer di jalur strategis tersebut juga menuntut kewaspadaan lebih terhadap potensi eskalasi geopolitik dan gangguan terhadap kepentingan nasional.
Pemerintah melalui TNI AL menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan di perairan strategis, termasuk Selat Malaka, serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan keamanan pelayaran, perlindungan lingkungan laut, dan kedaulatan wilayah tetap terjaga.
