JAKARTA — Sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta ditiadakan selama libur dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan kebijakan tersebut berlaku pada Rabu (27/5/2026) dan Kamis (28/5/2026).
“Sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 H pada 27–28 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” demikian informasi resmi Dishub DKI Jakarta.
Kebijakan peniadaan ganjil genap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, aturan tersebut juga sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyebutkan pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Meski kebijakan ganjil genap sementara ditiadakan, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara di jalan raya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengingatkan pengguna jalan agar tetap menjaga ketertiban lalu lintas selama periode libur Iduladha yang diperkirakan meningkatkan mobilitas masyarakat di ibu kota.
