JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia menyatakan pembelian hewan qurban oleh Presiden menggunakan anggaran negara tidak bertentangan dengan hukum Islam dan sah secara syariat.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi penyaluran sapi qurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) yang bersumber dari APBN.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan penggunaan anggaran negara untuk pengadaan hewan qurban memiliki dasar fikih yang kuat dan bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat luas.
“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal atau tidak bermasalah,” ujar Prof Niam, Rabu (27/5/2026).
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut menjelaskan bahwa praktik qurban oleh pemimpin menggunakan kas negara memiliki landasan dalam sejarah Islam, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Imam Bukhari mengenai qurban seorang imam atau pemimpin.
Menurutnya, dalam konteks pemerintahan modern, APBN dapat dipahami sebagai bentuk Baitul Mal atau kas negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Sehingga qurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar’i,” tegasnya.
Selain dari sisi hukum agama, MUI menilai mekanisme tersebut juga logis secara administratif karena serupa dengan program bantuan sosial pemerintah lainnya yang disalurkan melalui Banpres.
Prof Niam menegaskan sapi qurban tersebut bukan untuk konsumsi pribadi Presiden maupun pejabat negara, melainkan disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah yang membutuhkan.
Ia menilai langkah pemerintah tersebut juga memiliki nilai sosial dan syiar keagamaan yang positif dalam momentum Hari Raya Iduladha.
“Momentumnya adalah momentum Iduladha. Tentu ini akan menambah semarak syiar Iduladha,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi qurban untuk Iduladha 1447 Hijriah ke seluruh Indonesia.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan sebanyak 598 ekor sapi disalurkan ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, sedangkan 500 ekor lainnya diberikan kepada pondok pesantren, lembaga pendidikan, lembaga sosial keagamaan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Menurut Juri, sapi qurban yang disalurkan merupakan sapi premium seperti Simmental, Limousin, Peranakan Ongole, Brahman, Angus, Sapi Bali, FH, Belgian Blue, dan Charolais.
Seluruh sapi dipastikan memenuhi syarat kesehatan dan syariat Islam, termasuk berusia di atas dua tahun, berjenis kelamin jantan, sehat, dan tidak cacat.
Penyediaan hewan qurban dilakukan melalui koordinasi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia bersama Kementerian Pertanian Republik Indonesia, dinas peternakan daerah, serta Asosiasi Peternak dan Penggemuk Sapi Indonesia.
Pemerintah berharap program qurban Presiden tersebut tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga mendukung penguatan industri peternakan nasional dan pemberdayaan peternak lokal.
