JAKARTA – Pemerintah memastikan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai berlaku efektif pada Senin (1/6/2026). Kebijakan strategis tersebut diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara, memperkuat tata kelola ekspor nasional, serta menutup berbagai celah praktik yang selama ini berpotensi merugikan keuangan negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah memberikan masa transisi selama enam bulan sebelum implementasi penuh kebijakan tersebut pada 1 Januari 2027. Selama periode transisi, eksportir akan menyesuaikan mekanisme pelaporan dan pengelolaan ekspor melalui PT DSI.
“Saya malah berharap nanti Pak Doni kasih saya income lebih besar lagi karena penggelapan-penggelapan ekspor, under-invoicing segala macam akan hilang. Jadi saya enggak akan memotong pajak, malah saya dapat income lebih besar lagi,” ujar Purbaya di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Kebijakan ekspor satu pintu akan difokuskan pada komoditas strategis nasional, termasuk batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan paduan besi. Pemerintah menilai sektor-sektor tersebut memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara sehingga membutuhkan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi dan transparan.
Menurut Purbaya, berbagai temuan selama ini menunjukkan masih adanya praktik bisnis yang berpotensi mengurangi penerimaan negara, seperti pelaporan nilai ekspor yang tidak sesuai atau under-invoicing. Melalui sistem yang terpusat, pemerintah berharap seluruh aktivitas ekspor dapat dipantau secara lebih efektif.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja PT DSI, terutama dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekspor. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan tujuan pembentukan DSI benar-benar tercapai.
“Nanti kalau pendapatan negara enggak naik, ya saya periksa DSI-nya ada apa. Harusnya naik dari pengalaman atau data-data yang kita miliki sekarang,” kata Purbaya.
Kehadiran PT DSI merupakan bagian dari agenda reformasi tata kelola perdagangan yang tengah dijalankan pemerintah. Selain memperkuat pengawasan, sistem ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi transaksi ekspor, memperbaiki akurasi data perdagangan, serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai perdagangan global.
Dari sisi fiskal, peningkatan penerimaan negara berpotensi memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah untuk membiayai berbagai program prioritas nasional tanpa harus menambah beban pajak kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Ekonom menilai penguatan tata kelola ekspor menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas penerimaan negara di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, potensi kebocoran dapat ditekan sehingga manfaat ekspor komoditas unggulan Indonesia dapat kembali secara optimal kepada negara dan masyarakat.
Ke depan, pemerintah bersama Danantara akan terus melakukan penyempurnaan sistem selama masa transisi guna memastikan implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu pada awal 2027 berjalan efektif, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional.
