JAKARTA – DPR RI bersama pemerintah memperkuat langkah antisipasi terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK. Pembentukan satgas tersebut diharapkan mampu menjadi wadah koordinasi lintas sektor dalam menjaga keberlangsungan dunia usaha sekaligus melindungi tenaga kerja dari dampak perlambatan ekonomi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembentukan Satgas Mitigasi PHK merupakan respons atas meningkatnya potensi PHK di sejumlah sektor industri. Rapat koordinasi pembentukan satgas melibatkan Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Satgas Mitigasi PHK, Menteri Ketenagakerjaan, perwakilan serikat pekerja, Desk Ketenagakerjaan Polri, serta Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
“Koordinasi ini dilakukan agar pemerintah, DPR, serikat pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan memiliki langkah yang sama dalam mengantisipasi meningkatnya potensi PHK di berbagai sektor industri,” ujar Dasco usai rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Pembentukan satgas menjadi semakin penting di tengah tantangan yang dihadapi sejumlah industri, termasuk kenaikan biaya produksi yang berpotensi memengaruhi keberlangsungan usaha dan penyerapan tenaga kerja. Pemerintah dan DPR berkomitmen melakukan langkah mitigasi sejak dini agar persoalan dapat diselesaikan sebelum berujung pada PHK massal.
Dasco menegaskan koordinasi antara DPR dan pemerintah akan dilakukan secara rutin guna memastikan setiap persoalan yang muncul dapat segera ditangani melalui solusi yang terukur dan berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Satgas Mitigasi PHK yang juga Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa satgas akan berfungsi sebagai pusat koordinasi lintas kementerian, lembaga, serikat pekerja, serta aparat penegak hukum dalam memantau perusahaan yang memiliki potensi melakukan PHK.
Menurutnya, Satgas akan melakukan pemetaan terhadap perusahaan-perusahaan yang menghadapi tekanan usaha, mengidentifikasi akar permasalahan, mulai dari persoalan pasokan energi, penurunan permintaan pasar, hingga kendala manajerial, sehingga solusi dapat diberikan secara lebih cepat dan tepat sasaran.
“Kami akan bekerja bersama melakukan monitoring, bertukar informasi, dan mencari penyelesaian atas berbagai persoalan yang berpotensi menimbulkan PHK,” ujar Prasetyo.
Melalui pembentukan Satgas Mitigasi PHK, pemerintah berharap tercipta sistem peringatan dini yang mampu menjaga stabilitas sektor industri nasional, mempertahankan iklim investasi, serta melindungi keberlangsungan lapangan kerja. Sinergi antara pemerintah, DPR, pelaku usaha, dan serikat pekerja diharapkan menjadi fondasi penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pekerja Indonesia.
