Danantara Evaluasi Investasi Ojol, Pemerintah Dorong Potongan Tarif Maksimal 8 Persen

Jakarta – Tim Komunikasi Danantara Indonesia menyatakan tengah melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap peluang investasi di sektor transportasi daring guna mendorong dampak sosial-ekonomi, Senin (4/5/2026). Langkah ini mencuat di tengah kabar rencana pembelian saham aplikator ojek online, seiring kebijakan pemerintah yang mengatur batas potongan tarif bagi pengemudi.

Dalam keterangannya, Danantara menegaskan bahwa setiap keputusan investasi dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek strategis. “Kami tetap disiplin dalam menilai peluang berdasarkan kesesuaian strategis, fundamental, profil risk-return, dan penciptaan nilai jangka panjang, sesuai dengan tahapan investasi yang telah kami tetapkan,” ujar Tim Komunikasi Danantara.

Meski belum mengonfirmasi transaksi spesifik, lembaga ini memastikan bahwa proses penilaian dilakukan secara komprehensif. Evaluasi tersebut mencakup risiko investasi serta potensi manfaat jangka panjang, khususnya dalam mendukung sektor ekonomi digital yang terus berkembang di Indonesia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pemerintah berencana mengambil bagian saham aplikator melalui Danantara. Ia menyebut langkah tersebut bertujuan menekan potongan tarif yang selama ini berkisar 10–20 persen menjadi maksimal 8 persen, guna meningkatkan pendapatan bersih pengemudi. “Target baru ditetapkan pada angka 8 persen demi meningkatkan kesejahteraan para pengemudi,” kata Dasco.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Aturan tersebut mewajibkan pembagian pendapatan minimal 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen untuk aplikator, sekaligus memperkuat perlindungan pekerja di sektor transportasi daring.

Secara historis, isu potongan tarif aplikator telah lama menjadi sorotan para pengemudi ojek online. Sejak kemunculan platform ride-hailing di Indonesia satu dekade terakhir, model kemitraan dinilai belum sepenuhnya memberikan perlindungan sosial yang memadai. Data berbagai serikat pekerja menunjukkan besarnya potongan aplikasi menjadi salah satu faktor utama menurunnya pendapatan bersih pengemudi.

Dari sisi dampak, kebijakan pembatasan potongan tarif dan potensi intervensi investasi negara diperkirakan dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi, menjaga daya beli, serta memperkuat stabilitas sektor ekonomi digital. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi memengaruhi model bisnis aplikator, termasuk penyesuaian struktur biaya dan layanan kepada konsumen.

Pemerintah melalui Danantara menegaskan akan terus mengkaji skema terbaik dalam pengelolaan investasi di sektor ini. Ke depan, langkah lanjutan mencakup finalisasi evaluasi investasi, penguatan regulasi turunan, serta koordinasi dengan pelaku industri guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *