JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menyerahkan rencana aksi tindak lanjut atas 10 rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyerahan dilakukan dalam audiensi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026), sebagai bentuk komitmen mewujudkan pelaksanaan program yang semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Audiensi dipimpin langsung oleh Kepala BGN Nanik S. Deyang, didampingi Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Trenggono. Ketiganya menyampaikan rencana aksi yang disusun sebagai tindak lanjut atas rekomendasi hasil kajian strategis KPK yang telah disampaikan pada Maret 2026.
Kepala BGN Nanik S. Deyang menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari kerja sama kelembagaan antara BGN dan KPK dalam memperkuat tata kelola Program MBG.
“Ada kerja sama,” ujar Nanik singkat usai pertemuan.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menjelaskan bahwa BGN telah menyerahkan rencana aksi yang akan menjadi dasar pelaksanaan perbaikan tata kelola program. Menurutnya, KPK akan terus melakukan pendampingan, pengawasan, dan monitoring agar seluruh rekomendasi dapat diimplementasikan secara optimal.
“Ada 10 rekomendasi kajian yang sudah kami berikan, dan hari ini BGN menyampaikan rencana aksi yang akan dilakukan. Selanjutnya kami akan melakukan pengawasan, pendampingan, dan monitoring atas pelaksanaan aksi tersebut,” kata Aminudin.
Sementara itu, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan bahwa rencana aksi disusun setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap rekomendasi KPK yang sebelumnya belum ditindaklanjuti secara menyeluruh.
“Kami menyusun rencana tindaknya sebagai bentuk pelaksanaan rekomendasi yang diberikan KPK. Setiap instansi pemerintah yang menerima rekomendasi memang harus menyiapkan rencana tindak lanjut secara formal,” ujarnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen BGN dalam memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah. Melalui implementasi rekomendasi KPK, diharapkan pelaksanaan program semakin efektif, akuntabel, transparan, serta mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat penerima.
