BGN Hentikan Distribusi MBG Selama Libur Sekolah, Fokus Benahi Tata Kelola dan Efisiensi Program

Penyaluran Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara hingga Pertengahan Juli 2026

JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan menghentikan sementara distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah tahun ajaran 2026. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh penerima manfaat, termasuk peserta didik, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, sebagai bagian dari langkah penataan ulang tata kelola program secara nasional.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada saat periode hari libur dalam rangka penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026 yang diterbitkan pada 17 Juni 2026.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional sekaligus Juru Bicara BGN, Agustina Arumsari, mengatakan penghentian sementara distribusi MBG dilakukan untuk mendukung optimalisasi operasional, efisiensi penggunaan sumber daya, serta standardisasi pelaksanaan program di seluruh daerah.

“Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi program MBG pada SPPG,” kata Agustina dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Menurut Agustina, momentum libur sekolah yang berlangsung mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026 dimanfaatkan BGN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program yang selama ini berjalan. Berbeda dengan periode Ramadan maupun libur sekolah sebelumnya, kali ini distribusi MBG tidak dilakukan melalui mekanisme paket makanan atau bundling.

“Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud untuk standardisasi tata kelola operasional dan efisiensi sumber daya,” ujarnya.

Ia menambahkan, BGN ingin memanfaatkan masa jeda kegiatan belajar mengajar untuk melakukan pembenahan internal agar program dapat berjalan lebih baik setelah sekolah kembali aktif.

“Kami ingin melakukan tata kelola kembali dan penataan kembali sehingga mengambil momentum liburan sekolah ini,” kata Agustina.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Tata Usaha Pimpinan BGN, Hilda, menjelaskan penghentian distribusi MBG tidak hanya berlaku selama libur semester, tetapi juga mencakup hari libur nasional, hari besar keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah, hingga akhir pekan.

“Dalam rangka perbaikan pengelolaan MBG, maka pendistribusian pada saat hari libur sekolah semester genap atau ganjil, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus fakultatif pemerintah daerah, serta hari libur Sabtu dan Minggu dihentikan sementara,” jelas Hilda.

Lebih lanjut, Hilda memastikan kebijakan tersebut juga berlaku bagi kelompok penerima manfaat non-peserta didik yang selama ini menjadi sasaran program MBG, termasuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.

“Yang 3B-nya libur juga. Jadi penghitungannya untuk peserta didik maupun non-peserta didik,” ujarnya.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak usia sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Dalam pelaksanaannya, program ini melibatkan ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai daerah.

Keputusan penghentian sementara distribusi selama masa libur dinilai memberikan ruang bagi BGN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional, pendataan penerima manfaat, standar pelayanan dapur, hingga efektivitas penyaluran program. Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat akuntabilitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara.

Bagi masyarakat penerima manfaat, kebijakan ini berarti tidak adanya penyaluran makanan bergizi selama periode libur sekolah. Namun pemerintah menegaskan penghentian tersebut bersifat sementara dan bertujuan meningkatkan kualitas pelaksanaan program ke depan agar lebih tepat sasaran, efisien, dan berkelanjutan.

Setelah masa libur sekolah berakhir pada pertengahan Juli 2026, BGN menargetkan seluruh proses evaluasi dan penataan operasional telah selesai sehingga distribusi MBG dapat kembali berjalan dengan tata kelola yang lebih baik, standar layanan yang lebih seragam, serta sistem pengawasan yang lebih kuat di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *