LAMPUNG SELATAN – Satuan Tugas Bantuan Kendali Operasi (Satgas BKO) TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 445 lembar kulit ular piton dan 32 ekor kura-kura tanpa dokumen resmi di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (30/6/2026) malam. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap lalu lintas barang di salah satu pintu gerbang utama Pulau Sumatera sekaligus mencegah perdagangan ilegal satwa dan bagian tubuh satwa.
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung Letkol Laut (P) Irianto Kurniawan menjelaskan bahwa pengungkapan bermula saat petugas gabungan melakukan pemeriksaan rutin terhadap sebuah truk boks ekspedisi bernomor polisi B 9632 FFX yang dikemudikan seorang pria berinisial A.
“Barang bukti yang diamankan berupa 445 lembar kulit ular piton yang dikemas dalam tiga kardus besar, dikirim dari Pekanbaru dengan tujuan Surabaya,” ujar Irianto.
Selain kulit ular piton, petugas juga menemukan lima keranjang berisi 32 ekor kura-kura, yang terdiri atas kura-kura lokal dan kura-kura Afrika. Berdasarkan keterangan pengemudi, seluruh muatan berasal dari Pekanbaru, Riau, dengan tujuan distribusi yang berbeda. Kulit ular piton direncanakan dikirim ke Surabaya, sedangkan kura-kura akan didistribusikan ke Cirebon, Jawa Barat, dan Denpasar, Bali.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh satwa dan bagian tubuh satwa tersebut tidak disertai dokumen perizinan maupun dokumen karantina yang dipersyaratkan. Kondisi itu mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas satwa dan karantina yang berlaku.
“Seluruh barang bukti tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi, sehingga kuat dugaan merupakan bagian dari praktik perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi,” kata Irianto.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini mencerminkan komitmen TNI Angkatan Laut dalam memperkuat pengawasan di pelabuhan sebagai objek vital nasional sekaligus menjaga kelestarian sumber daya hayati Indonesia.
“Ini adalah komitmen TNI AL dalam menjaga pelabuhan sebagai objek vital nasional serta melindungi kekayaan hayati Indonesia. TNI AL tidak akan memberi ruang bagi praktik perdagangan ilegal dan penyelundupan satwa dilindungi dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Bakauheni untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, drh. Donni Muksydayan, memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara pihak karantina dan Satgas BKO TNI AL dalam memperkuat pengawasan di pintu masuk dan keluar Pulau Sumatera.
“Rekan-rekan Satgas BKO TNI AL ini sangat luar biasa. Mudah-mudahan kerja sama ini ke depan bisa makin ditingkatkan dan terus berkomitmen untuk mempersempit ruang gerak pelaku penyelundupan satwa maupun pelanggaran yang berkaitan dengan karantina,” ujarnya.
Pelabuhan Bakauheni merupakan salah satu simpul transportasi nasional yang memiliki lalu lintas logistik dan penumpang sangat tinggi. Posisi strategis tersebut menjadikan kawasan ini sebagai fokus pengawasan berbagai instansi, termasuk TNI AL, guna mencegah penyelundupan barang ilegal, satwa, narkotika, maupun komoditas lain yang berpotensi merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini diharapkan memberikan efek jera terhadap pelaku perdagangan satwa ilegal sekaligus memperkuat perlindungan terhadap keanekaragaman hayati Indonesia. Sinergi antara TNI AL, Balai Karantina, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan efektivitas pengawasan di jalur distribusi nasional.
Ke depan, TNI AL bersama Balai Karantina dan instansi terkait akan terus memperketat pemeriksaan di kawasan Pelabuhan Bakauheni serta meningkatkan koordinasi intelijen dan patroli terpadu guna menutup ruang gerak jaringan penyelundupan satwa maupun pelanggaran karantina lainnya.
