SUMENEP — Pangkalan TNI Angkatan Laut Batuporon melalui Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) berhasil menggagalkan pengiriman empat unit sepeda motor tanpa dokumen resmi di atas KM Sabuk Nusantara 51 yang tengah sandar di Pelabuhan Pelindo III Kalianget, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Senin (13/5/2026).
Operasi pengawasan tersebut bermula pada Minggu (9/5) dini hari saat Tim SFQR Lanal Batuporon bergerak menuju kawasan Pelabuhan Kalianget setelah menerima informasi terkait dugaan pengiriman kendaraan tanpa dokumen melalui jalur laut.
Setibanya di lokasi, tim melakukan koordinasi dengan informan serta bergabung dengan personel Poskamladu Pasongsongan sebagai unsur perkuatan pengamanan.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Nakhoda KM Sabuk Nusantara 51, Budi Suherman, guna melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua yang berada di atas kapal.
Dalam pemeriksaan muatan kapal, tim menemukan sembilan unit sepeda motor yang dicurigai. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui terdapat empat unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen resmi dan tidak tercantum dalam manifest muatan kapal.
Keempat kendaraan tersebut terdiri atas satu unit Honda Vario 150 cc bernomor polisi, dua unit Honda Beat Street tanpa nomor polisi, serta satu unit Honda Genio tanpa nomor polisi. Seluruh kendaraan kemudian diturunkan dari kapal dan diamankan sebagai barang bukti.
Komandan Lanal Batuporon, Ari Wibowo, menjelaskan bahwa dalam kegiatan pemeriksaan kapal angkut di wilayah Kalianget, petugas menemukan sejumlah sepeda motor baru yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan maupun surat pengiriman resmi.
“Untuk sementara seluruh barang telah diamankan guna proses pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul kendaraan, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman ilegal tersebut.
Komandan Lanal Batuporon juga mengimbau masyarakat yang merasa memiliki dokumen kepemilikan sah atas kendaraan tersebut agar mendatangi Lanal Batuporon guna proses klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran melalui jalur laut serta menjaga keamanan distribusi barang antardaerah.
