Puluhan Negara Desak Perlindungan Pasukan UNIFIL, Kutuk Serangan yang Tewaskan Prajurit Indonesia

NEW YORK — Wakil Tetap Republik Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Umar Hadi membacakan pernyataan bersama puluhan negara yang mendesak peningkatan perlindungan bagi pasukan penjaga perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) menyusul meningkatnya eskalasi konflik di Lebanon yang telah menewaskan tiga prajurit Indonesia, Jumat (10/4/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan atas nama lebih dari 60 negara kontributor pasukan, termasuk Indonesia, Prancis, Jerman, hingga Uni Eropa, serta didukung sejumlah negara lain yang terus bertambah. Koalisi internasional ini menyatakan keprihatinan mendalam atas memburuknya situasi keamanan di Lebanon sejak awal Maret 2026.

“Kami menyatakan keprihatinan mendalam atas peningkatan ketegangan di Lebanon sejak 2 Maret 2026 dan dampaknya terhadap keselamatan dan keamanan pasukan penjaga perdamaian,” ujar Umar Hadi.

Dalam pernyataan itu, negara-negara tersebut mengutuk keras serangan terhadap UNIFIL yang tidak hanya menewaskan tiga personel Indonesia, tetapi juga melukai pasukan dari beberapa negara lain.

“Kami mengutuk keras serangan terus-menerus terhadap UNIFIL, termasuk serangan serius terbaru yang menelan korban jiwa tiga pasukan penjaga perdamaian Indonesia,” tegasnya.

Selain itu, pernyataan bersama juga mengecam tindakan agresif terhadap personel dan pimpinan UNIFIL serta menegaskan bahwa pasukan penjaga perdamaian tidak boleh menjadi target serangan dalam kondisi apa pun.

Secara hukum, serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian yang berada di bawah perlindungan mandat PBB dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum internasional, bahkan berpotensi sebagai kejahatan perang. Negara-negara tersebut menegaskan bahwa keselamatan personel UNIFIL tidak dapat ditawar.

“Mereka yang bertanggung jawab atas serangan-serangan ini harus dimintai pertanggungjawaban,” lanjut pernyataan tersebut.

Dalam konteks yang lebih luas, pernyataan ini juga menyoroti kondisi kemanusiaan di Lebanon yang semakin memburuk, ditandai dengan tingginya korban sipil, kerusakan infrastruktur, serta pengungsian lebih dari satu juta orang.

UNIFIL sendiri dibentuk berdasarkan mandat Dewan Keamanan PBB untuk menjaga stabilitas di wilayah perbatasan Lebanon-Israel, khususnya melalui implementasi Resolusi 1701 (2006). Indonesia merupakan salah satu kontributor utama pasukan dalam misi tersebut.

Dari sisi dampak, meningkatnya ancaman terhadap pasukan penjaga perdamaian berpotensi memengaruhi efektivitas misi PBB sekaligus menimbulkan tekanan internasional untuk memperkuat mekanisme perlindungan di lapangan. Bagi Indonesia, situasi ini juga menjadi perhatian serius terkait keselamatan prajurit yang bertugas di luar negeri.

Ke depan, negara-negara penandatangan mendesak PBB dan Dewan Keamanan untuk mempercepat investigasi secara transparan dan komprehensif, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat konflik mematuhi hukum internasional dan kembali ke jalur diplomasi guna menurunkan eskalasi di Lebanon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *