JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menyerahkan uang rampasan negara senilai Rp10,2 triliun hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menurut Sahroni, capaian tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memulihkan aset negara dari hasil tindak pidana, khususnya korupsi dan pelanggaran yang merugikan keuangan negara.
“Komisi III optimis di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Kejagung akan menjadi game changer penegakan hukum, karena berbasis pada pemulihan aset,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Politikus Partai NasDem itu menilai pendekatan penegakan hukum yang berorientasi pada pengembalian aset hasil kejahatan memiliki dampak besar bagi negara dan masyarakat karena dana yang berhasil dipulihkan dapat kembali dimanfaatkan untuk program-program publik.
“Puluhan bahkan ratusan triliun uang hasil kejahatan korupsi akan terus dikembalikan ke negara. Dan itu nantinya akan dipakai lagi untuk program-program masyarakat. Jadi publik tentunya menantikan kinerja-kinerja seperti ini terus berlanjut, ini sangat meningkatkan kepercayaan,” lanjutnya.
Sahroni juga menegaskan bahwa keberhasilan pemulihan aset dalam jumlah besar menjadi indikator penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, terutama di tengah tuntutan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi yang lebih efektif dan transparan.
Penyerahan uang rampasan negara tersebut menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola hukum dan optimalisasi pemulihan kerugian negara dari berbagai tindak pidana ekonomi dan korupsi.
