Kodam VI/Mulawarman Jelaskan Kehadiran TNI dalam Pengamanan Eksekusi di Kutai Barat

KUTAI BARAT — Kodam VI/Mulawarman memberikan penjelasan terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan keberadaan personel TNI dalam proses pengamanan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terhadap terpidana BP Anak dari (Alm) DW di Kabupaten Kutai Barat, Selasa (26/5/2026).

Melalui Kapendam VI/Mulawarman, pihak Kodam menegaskan kehadiran personel TNI merupakan bentuk bantuan pengamanan resmi kepada Kejaksaan Negeri Kutai Barat berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor B-586/O.4.19.3/Es.2/05/2026 tertanggal 22 Mei 2026.

Pengamanan dilakukan untuk membantu menciptakan situasi aman, tertib, dan kondusif selama pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Bentuk Sinergi Antar Lembaga Negara

Kodam VI/Mulawarman menjelaskan bantuan pengamanan tersebut merupakan bagian dari sinergitas antar lembaga negara dalam mendukung tugas penegakan hukum dan menjaga stabilitas keamanan wilayah.

Kehadiran personel TNI juga disebut mengacu pada nota kesepahaman antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023 mengenai kerja sama pengamanan pelaksanaan tugas Kejaksaan.

Dalam pelaksanaan di lapangan, unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui personel Polsek Melak dan Polres Kutai Barat tetap menjadi aparat utama dalam pengamanan dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.

TNI Tegaskan Tidak Terlibat Proses Hukum

Kodam VI/Mulawarman menegaskan personel TNI tidak terlibat dalam proses hukum, pemeriksaan perkara, pengambilan keputusan hukum, maupun tindakan represif terhadap masyarakat.

Seluruh proses penegakan hukum dan pelaksanaan eksekusi tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut penjelasan Kodam, pengamanan dilakukan karena sebelumnya terdapat potensi gangguan keamanan, penolakan dari keluarga dan pendukung terpidana, meningkatnya eskalasi massa, serta ancaman terhadap petugas pelaksana eksekusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *