JAYAPURA — Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) X Jayapura mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis ganja, vanili ilegal, dan pakaian bekas impor ilegal (ballpress) di kawasan Pelabuhan Jayapura sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal lintas batas Papua–Papua Nugini.
Komandan Kodaeral X Jayapura Mayjen TNI (Mar) Sugianto mengatakan pengungkapan dilakukan melalui operasi pengawasan di wilayah pelabuhan dan jalur distribusi laut yang selama ini diduga menjadi pintu masuk barang ilegal ke Papua.
“Ganja tersebut diduga berasal dari Kampung Vietnam Argapura Jayapura, hasil penyelundupan dari Papua Nugini melalui jaringan narkotika lintas batas, serta sebagian diperoleh dari sekitar wilayah pelabuhan Jayapura,” ujar Sugianto kepada wartawan di Jayapura, Senin (18/5/2026).
Dalam operasi tersebut, aparat menyita ganja seberat 2.581 gram yang diduga akan diedarkan ke sejumlah daerah di Papua seperti Nabire, Biak, dan Sarmi melalui jalur kapal Pelni. Para pelaku disebut menggunakan modus menyamar sebagai penumpang kapal untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Menurut Sugianto, apabila seluruh ganja tersebut berhasil diedarkan, diperkirakan dapat merusak sekitar 2.581 generasi muda Papua dengan nilai peredaran mencapai Rp131,9 juta.
Dari sembilan pelaku yang diamankan, enam orang telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum, sementara tiga lainnya masih menjalani pemeriksaan di rumah tahanan Kodaeral X sebelum dilimpahkan bersama barang bukti.
“Atas perbuatan tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.
Selain narkotika, tim gabungan Kodaeral X juga mengamankan tujuh koli vanili ilegal dengan berat sekitar 427 kilogram di Terminal Peti Kemas Jayapura pada 14 Mei 2026. Vanili yang diduga berasal dari Papua Nugini itu ditemukan dalam dua kontainer dan rencananya akan dikirim ke Surabaya melalui jalur laut.
Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp1,06 miliar.
Sementara itu, aparat juga menemukan 66 koli pakaian bekas impor ilegal atau ballpress yang masuk ke Jayapura dari Surabaya melalui jalur laut dengan nilai sekitar Rp528 juta.
“Total estimasi nilai barang tersebut kurang lebih Rp1,59 miliar,” ujar Sugianto.
Dalam kasus vanili ilegal dan ballpress, aparat menjerat pelaku dengan Pasal 102 huruf A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman penjara satu hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Khusus vanili ilegal tanpa dokumen resmi, pelaku juga terancam dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sedangkan untuk impor pakaian bekas, pelaku dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta aturan larangan impor barang bekas dari Kementerian Perdagangan.
Sugianto menegaskan seluruh barang bukti narkotika beserta pelaku telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua, sementara penanganan kasus vanili ilegal dan ballpress akan diteruskan kepada Bea Cukai Jayapura.
“Seluruh barang bukti narkotika dan para pelaku telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk proses hukum. Sedangkan penanganan vanili ilegal dan ballpress akan dilimpahkan kepada Bea Cukai Jayapura,” ujarnya.
Papua selama ini menjadi salah satu wilayah rawan penyelundupan lintas batas karena berbatasan langsung dengan Papua Nugini dan memiliki banyak jalur laut maupun jalur darat tidak resmi. Selain narkotika, wilayah ini juga kerap menjadi pintu masuk perdagangan satwa ilegal, hasil hutan, hingga barang impor tanpa dokumen.
Pengungkapan tersebut dinilai menunjukkan penguatan sinergi antara aparat keamanan, Bea Cukai, dan instansi terkait dalam memberantas perdagangan ilegal yang merugikan negara sekaligus mengancam keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan menutup mata terhadap setiap tindak pidana yang terjadi, termasuk apabila terjadi di wilayah atau fasilitas TNI AL,” tegas Sugianto.
Ke depan, Kodaeral X Jayapura menyatakan akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan, jalur distribusi laut, serta kawasan perbatasan guna mencegah penyelundupan narkotika dan barang ilegal lainnya masuk maupun keluar wilayah Papua.
