Satu Suara Bangsa

Pemerintah Berikan Insentif Fiskal Strategis Pacu Akselerasi Restrukturisasi dan Kinerja BUMN

Budi Antoni

Editor: Budi Antoni

26 Agu 2026, 17.251 dibaca

Diperbarui: 26 Agu 2026, 17.25

Dokumentasi NASIONAL
Dok. NASIONAL Dokumentasi NASIONAL

JAKARTA, 26 AGUSTUS 2026 — Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerbitkan paket kebijakan insentif fiskal terukur guna mendukung percepatan restrukturisasi, merger, dan penguatan neraca keuangan perseroan BUMN strategis. Insentif perpajakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi operasional dan daya saing korporasi pelat merah di pasar global.

Wakil Menteri BUMN menyampaikan bahwa fasilitas insentif seperti penundaan pajak atas pengalihan aset dan pembebasan bea masuk suku cadang vital membantu BUMN di sektor infrastruktur, energi, farmasi, dan transportasi mempercepat proses penyehatan neraca keuangan.

Transformasi Menuju Korporasi Kelas Dunia

Program restrukturisasi BUMN yang didukung insentif fiskal terbukti sukses meningkatkan produktivitas aset dan menekan beban utang perseroan secara drastis. Holding BUMN di sektor industri pertambangan dan pupuk mencatatkan lonjakan efisiensi biaya logistik hingga triliunan rupiah.

Kementerian BUMN memastikan bahwa proses penggabungan usaha tetap memprioritaskan perlindungan hak-hak karyawan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja. Transparansi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) terus ditingkatkan sesuai standar internasional.

Kontribusi Signifikan terhadap Dividen dan Pajak

Peningkatan kinerja fundamental BUMN memberikan dampak positif nyata pada kenaikan setoran dividen, royalti, dan penerimaan pajak ke kas negara yang digunakan untuk membiayai program perlindungan sosial masyarakat. BUMN kokoh berfungsi ganda sebagai lokomotif ekonomi dan agen pembangunan bangsa.

Pemerintah berkomitmen terus mendampingi transformasi BUMN agar semakin tangguh, mandiri, dan berdaya saing global.

Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?

Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.

Lapor Kesalahan

Bacaan Lanjutan

Artikel Terkait