Satu Suara Bangsa

Kementerian Hukum Usulkan Pembebasan Tarif Pendaftaran Hak Cipta Buku Pacu Literasi Nasional

Budi Antoni

Editor: Budi Antoni

26 Agu 2026, 17.261 dibaca

Diperbarui: 26 Agu 2026, 17.26

Dokumentasi PENDIDIKAN
Dok. PENDIDIKAN Dokumentasi PENDIDIKAN

JAKARTA, 26 AGUSTUS 2026 — Menteri Hukum Republik Indonesia mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk memberlakukan tarif nol rupiah (gratis) pada layanan pencatatan dan pendaftaran hak cipta karya buku bagi para penulis, akademisi, dan sastrawan lokal di seluruh Indonesia. Kebijakan afirmatif ini dirancang untuk menggairahkan industri penerbitan nasional dan melindungi karya intelektual anak bangsa.

Menteri Hukum menyampaikan bahwa biaya pencatatan hak cipta sering kali menjadi kendala bagi para penulis pemula dan akademisi di daerah dalam mengamankan hak eksklusif atas karya tulis mereka. Pembebasan biaya PNBP hak cipta akan memicu lonjakan produksi buku-buku bermutu di tanah air.

Integrasi Sistem Pendaftaran Digital Otomatis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah menyempurnakan sistem aplikasi pencatatan hak cipta otomatis (POP HC) yang memungkinkan sertifikat hak cipta diterbitkan dalam hitungan menit setelah dokumen diunggah secara daring. Layanan digital ini memangkas birokrasi dan mempermudah akses penulis dari pelosok daerah.

Kemenkum juga berkolaborasi dengan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) dan Perpustakaan Nasional untuk memberikan pendampingan hukum gratis serta memfasilitasi perlindungan dari ancaman pembajakan buku digital.

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Lewat Buku

Pemberian insentif bebas tarif hak cipta buku menegaskan keberpihakan negara terhadap perkembangan ekosistem ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan literasi publik. Penulis lokal kini makin terlindungi dan termotivasi menghasilkan karya monumental bagi bangsa.

Kementerian Hukum optimis usulan ini segera disetujui dan diberlakukan secara efektif mulai awal tahun depan.

Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?

Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.

Lapor Kesalahan

Bacaan Lanjutan

Artikel Terkait