Kemenkeu dan DPR Matangkan Penyesuaian Struktur Layer Tarif Cukai Rokok Lindungi Industri Nasional
Budi Antoni
Editor: Budi Antoni
Diperbarui: 26 Agu 2026, 17.23

JAKARTA, 26 AGUSTUS 2026 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mematangkan pembahasan rencana penyesuaian struktur layer tarif cukai hasil tembakau (CHT) dalam kerangka Rancangan APBN tahun anggaran mendatang. Kebijakan tarif cukai ini dirancang secara berimbang guna menjaga stabilitas penerimaan negara, mengendalikan konsumsi rokok, serta melindungi kelangsungan tenaga kerja industri hasil tembakau padat karya.
Menteri Keuangan menyampaikan bahwa penyusunan tarif cukai mempertimbangkan daya beli masyarakat, laju inflasi nasional, dan keberlanjutan mata pencaharian ratusan ribu petani tembakau serta buruh linting sigaret kretek tangan (SKT). Golongan SKT padat karya terus diberikan perlindungan melalui skema tarif yang kompetitif.
Penguatan Dana Bagi Hasil Cukai untuk Daerah
Pemerintah terus meningkatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) bagi pemerintah daerah penghasil tembakau. Dana bagi hasil tersebut dialokasikan secara wajib untuk mendanai fasilitas kesehatan gratis warga, penyediaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi buruh tani, serta bantuan modal usaha tani.
Kemenkeu bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperketat operasi pemberantasan rokok ilegal (Gempur Rokok Ilegal) di seluruh jalur distribusi perdagangan darat dan laut. Penindakan tegas terhadap produk tanpa pita cukai resmi berhasil melindungi penerimaan kas negara.
Tata Kelola Fiskal Berkeadilan dan Transparan
Kebijakan cukai tembakau yang terencana mencerminkan tata kelola keuangan negara yang transparan, prudent, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang bangsa. Keseimbangan antara aspek kesehatan publik dan ketenagakerjaan menjadi prioritas utama.
Kemenkeu berkomitmen terus mengawal pembahasan regulasi cukai bersama legislatif agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri nasional.
Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?
Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.
Bacaan Lanjutan
Artikel Terkait

Kemenhub Pacu Modernisasi dan Keselamatan Transportasi Darat Lewat Kemitraan Strategis Global
JAKARTA, 26 AGUSTUS 2026 — Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memacu percepatan modernisasi armada angkutan umum massal perkotaan dan fasilitas terminal bus tipe A berbasis teknologi ramah lingkungan me

Kementerian Perhubungan Catat Realisasi Penyerapan Anggaran Infrastruktur 2025 Capai Rp28,68 Triliun
JAKARTA, 26 AGUSTUS 2026 — Kementerian Perhubungan mencatat realisasi penyerapan anggaran kementerian pada tahun anggaran 2025 berhasil mencapai Rp28,68 triliun atau setara dengan 97,4 persen dari total pagu ef

Kemenhub Siapkan Regulasi Terintegrasi Sambut Era Transportasi Udara Masa Depan di Indonesia
JAKARTA, 26 AGUSTUS 2026 — Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menyiapkan kerangka regulasi keselamatan terpadu dan peta jalan infrastruktur navigasi guna menyambut implementasi era mobilitas udara tingk
