TNI Tegaskan Pengamanan Rumah Jampidsus Berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025

JAKARTA – Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan bahwa penugasan personel untuk melakukan pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari Kejaksaan Agung dan berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya foto dan video yang memperlihatkan kehadiran personel TNI di sekitar rumah dinas Jampidsus, yang kemudian memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik mengenai tujuan penugasan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, menjelaskan bahwa pengerahan personel merupakan tindak lanjut atas permohonan pengamanan yang diajukan Kejaksaan Agung melalui mekanisme koordinasi antarlembaga sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, personel TNI yang bertugas hanya melaksanakan fungsi pengamanan fisik terhadap objek yang dimohonkan dan tidak memiliki kewenangan maupun keterlibatan dalam proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Perpres Nomor 66 Tahun 2025 mengatur pemberian pelindungan negara kepada jaksa yang menjalankan tugas dengan tingkat risiko tertentu. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pelindungan dapat diberikan kepada jaksa, anggota keluarga, maupun harta benda apabila dinilai menghadapi ancaman dalam pelaksanaan tugas.

Bentuk pelindungan tersebut dapat dilaksanakan melalui dukungan aparat keamanan negara berdasarkan permohonan resmi serta koordinasi antarinstansi sesuai kewenangan masing-masing.

Mabes TNI menegaskan bahwa kehadiran personel di kediaman Jampidsus merupakan implementasi dari ketentuan dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025 dan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. TNI juga menegaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan langkah perlindungan terhadap pelaksanaan tugas aparat penegak hukum serta tidak berkaitan dengan proses hukum lain yang sedang berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *