Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Komando Daerah Militer XV/Pattimura melaksanakan operasi terpadu penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, sejak 27 April hingga 14 Mei 2026. Operasi ini bertujuan menjaga stabilitas keamanan serta melindungi kelestarian lingkungan dari aktivitas tambang ilegal.
Operasi diawali dengan peninjauan udara oleh Richard Tampubolon pada 13 April 2026 sebagai bagian dari langkah awal penanganan terpadu. Tim gabungan kemudian melakukan pengosongan lahan tambang ilegal, penyisiran base camp, serta lokasi pemurnian emas di kawasan tersebut.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 16 warga negara asing asal China yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Selain itu, petugas juga menemukan praktik sosial ilegal seperti penjualan minuman keras dan prostitusi di sekitar lokasi tambang. Seluruh WNA yang diamankan telah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk proses lebih lanjut.
Panglima Kodam XV/Pattimura, Doddy Tri Winarto, menegaskan bahwa penertiban tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga menyasar dampak sosial yang ditimbulkan.
“Kami tidak hanya melakukan pengosongan lahan, tetapi melakukan pembersihan total terhadap segala bentuk penyakit masyarakat yang menyertainya. Ini bukan sekadar masalah ekonomi, ini adalah masalah stabilitas keamanan dan integritas negara,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah bersama TNI berkomitmen menata kembali kawasan Gunung Botak agar dikelola secara legal dan berkelanjutan.
“Penertiban ini adalah langkah nyata kita dalam menyelamatkan aset kekayaan alam Maluku dari eksploitasi ilegal yang merusak, serta mendorong kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah secara sah,” katanya.
Gunung Botak selama ini dikenal sebagai salah satu lokasi tambang emas ilegal terbesar di Indonesia yang kerap menimbulkan persoalan lingkungan, seperti pencemaran merkuri, serta konflik sosial di masyarakat. Aktivitas PETI juga dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan dan pengelolaan sumber daya alam.
Dari sisi dampak, penertiban ini diharapkan mampu menekan kerusakan lingkungan, memulihkan tata kelola pertambangan, serta meningkatkan keamanan wilayah. Selain itu, langkah ini membuka peluang bagi pengelolaan tambang yang lebih tertib dan memberikan manfaat ekonomi secara legal bagi masyarakat lokal.
Sebagai tindak lanjut, TNI bersama pemerintah daerah dan kementerian terkait akan memperkuat pengawasan kawasan, menata ulang perizinan, serta memastikan aktivitas pertambangan di Gunung Botak berjalan sesuai regulasi. Upaya ini juga diiringi dengan penegakan hukum berkelanjutan guna mencegah kembalinya praktik tambang ilegal di wilayah tersebut.
