SORONG – Tim gabungan TNI Angkatan Laut bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Daya kembali menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi di Pelabuhan Umum Pelindo Sorong, Papua Barat Daya. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (30/5/2026), petugas berhasil mengamankan enam ekor burung Kasturi Kepala Hitam yang hendak dikirim keluar Papua melalui kapal penumpang KM Gunung Dempo.
Operasi tersebut melibatkan personel Denintel dan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Komando Daerah Maritim (Kodaeral) XIV Sorong, tim Pusat Intelijen TNI Angkatan Laut (Pusintelal), serta BBKSDA Papua Barat Daya. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 04.55 WIT sebagai bagian dari pengawasan rutin terhadap barang bawaan penumpang dan upaya pencegahan perdagangan satwa liar ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satwa dilindungi tersebut disembunyikan di sejumlah lokasi berbeda untuk mengelabui aparat. Dua ekor burung ditemukan di dalam jerigen, satu ekor disimpan dalam kardus di bawah tangga kapal, sementara tiga ekor lainnya disembunyikan di bawah tempat tidur penumpang menggunakan wadah tertutup.
Dua penumpang berinisial IRW dengan tujuan Wasior–Makassar dan AM dengan rute Manokwari–Makassar diketahui membawa sebagian satwa tersebut. Keduanya mengaku tidak mengetahui bahwa burung Kasturi Kepala Hitam termasuk satwa yang dilindungi negara.
“Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas BBKSDA Papua Barat Daya, kedua penumpang menyerahkan satwa tersebut secara sukarela kepada petugas,” demikian keterangan tim gabungan dalam operasi tersebut.
Seluruh burung hasil penyelamatan kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bidang KSDA Wilayah I Sorong untuk dilakukan pendataan, pemeriksaan kesehatan, serta penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan konservasi yang berlaku.
Komandan Kodaeral XIV Sorong, Laksamana Muda TNI Djatmoko, menegaskan bahwa TNI AL berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar yang dilindungi karena dapat mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
“Langkah ini merupakan bagian dari sinergi TNI AL bersama instansi terkait dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan, termasuk mencegah praktik penyelundupan satwa dilindungi yang merugikan ekosistem dan kekayaan hayati nasional,” tegas Djatmoko.
Kasus ini menambah daftar keberhasilan aparat dalam menggagalkan perdagangan satwa liar yang masih menjadi ancaman serius bagi konservasi di Indonesia. Papua dikenal sebagai salah satu wilayah dengan tingkat keanekaragaman hayati tertinggi di dunia dan menjadi habitat berbagai spesies endemik yang dilindungi.
Upaya penyelundupan satwa liar tidak hanya mengancam kelestarian spesies, tetapi juga berpotensi merusak keseimbangan ekosistem serta menghilangkan kekayaan hayati yang menjadi aset nasional. Karena itu, pengawasan di pelabuhan, bandara, dan jalur transportasi antarpulau terus diperkuat melalui kerja sama lintas instansi.
Ke depan, TNI AL bersama BBKSDA dan aparat penegak hukum lainnya akan meningkatkan patroli serta pemeriksaan terhadap lalu lintas penumpang dan barang di wilayah Papua Barat Daya guna menekan praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi dan menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.
