JAKARTA — Sejumlah pemerintah daerah kembali membuka program pemutihan dan potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang 2026 guna meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Program tersebut memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan, pengurangan pokok pajak, hingga pembebasan tunggakan tertentu bagi pemilik kendaraan bermotor.
Kebijakan itu juga ditujukan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pembayaran pajak kendaraan.
Berikut sejumlah daerah yang telah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan pada 2026:
Jawa Tengah
Jawa Tengah memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen yang berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.
Program tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Potongan diberikan langsung terhadap nilai pokok pajak kendaraan roda dua maupun roda empat, sementara denda dan sanksi administrasi akan menyesuaikan setelah pengurangan nilai pokok pajak.
Bali
Pemerintah Provinsi Bali menerapkan program pemutihan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang pemberian keringanan dan pengurangan pokok PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program tersebut berlaku sejak 5 Januari 2026.
Dalam kebijakan itu, kendaraan bermotor hingga 200 cc mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc memperoleh pengurangan sebesar 9 persen.
Selain itu, wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya juga memperoleh tambahan potongan.
Kendaraan hingga 200 cc mendapat tambahan diskon 10 persen, sementara kendaraan di atas 200 cc memperoleh tambahan potongan sebesar 5 persen.
Bengkulu
Bengkulu juga membuka program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Program tersebut mencakup pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, penghapusan tunggakan, serta kewajiban pembayaran cukup untuk satu tahun berjalan.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengatakan kebijakan itu diambil sebagai respons atas tingginya permintaan masyarakat terhadap program pemutihan pajak kendaraan.
“Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap program pemutihan tersebut dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kesadaran administrasi kendaraan bermotor di berbagai wilayah.
